IDTODAY NEWS – Dalam waktu singkat, hanya satu hari, video reportase dari KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang dibuatnya ditonton lebih dari 1 juta kali. Edy Mulyadi mengunjungi titik itu untuk mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi pada enam laskar FPI yang tewas Senin dinihari pekan lalu (7/12).

Polisi menyebutkan, telah terjadi aksi tembak menembak yang berujung pada kematian keenam pengawal khusus Habib Rizieq Shihab itu. Sementara pihak FPI membantah mempersenjatai anggotanya.

Baca Juga  Ini 3 Menteri Jika Ditendang Dari Kabinet, Dampak Corona dan Keadilan Bisa Lebih Baik

Buntut dari video reportase itu, Edy Mulyadi dipanggil polisi. Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020, Edy diminta untuk menghadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari, Senin (14/7) pukul 13.00 WIB.

Edy dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dikaitkan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Juga dikaitkan dengan tindak pidana melawan petugas.

Pasal-pasal untuk tindak pidana tersebut adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU darurat 12/1951, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 216 KUHP.

Ketika melaporkan dari rest area KM 50 tol Japek, Edy mengenakan rompi merah Forum News Network (FNN), media tempat dimana ia sekarang bekerja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan