IDTODAY NEWS – Laporan terkait peristiwa KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang direportasekan Edy Mulyadi diakui sebagai kerja jurnalistik.

“Terkait liputan saya di KM 50 Jakarta Cikampek, teman-teman saya di FNN yang berhubungan dengan Dewan Pers mengatakan itu kegiatan jurnalistik,” kata Edy Mulyadi di akun YouTubenya, Kamis (17/12).

Berkenaan dengan kerja jurnalistik, lanjut Edy, pihak kepolisian pun tak bisa serta-merta memprosesnya. Sebab dalam kerja jurnalistik, produk jurnalistik akan terlebih dahulu diproses di Dewan Pers.

Selain itu, berdasarkan komunikasinya bersama para pengacara pendamping, tak ada celah bagi pihak kepolisian untuk memperkarakan perbuatannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan