IDTODAY NEWS – Aksi pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh pasukan TNI terus menjadi polemik.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring ikut berkomentar atas aksi tersebut.

Dia mempertanyakan tentang institusi mana yang paling berkewajiban untuk menjalankan tugas mencopoti baliho. Jawabannya, kata dia, harus mengacu pada UUD 1945.

“Baca konstitusi, Pasal 30 UUD 1945,” jawabnya dalam akun Twitter pribadi, Minggu (22/11).

Dijelaskan dalam pasal tersebut, kata Tifatul, bahwa TNI tidak bertugas untuk mencopoti baliho. Tugas TNI adalah mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

“Sementara Polri menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta penegakan hukum,” tutupnya.

Adapun aksi pencopotan baliho oleh TNI di sejumlah tempat di Jakarta dilakukan atas perintah langsung dari Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Menurutnya, pencopotan baliho dilakukan karena baliho tersebut tidak dipasang sesuai peraturan yang ada.

Baca Juga  Buntut King of Lip Service, Komisi X DPR Tegur Dirjen Pendidikan

Baca Juga: Prancis Ancam Deportasi Semua Muslim yang Menolak Karikatur Nabi Muhammad SAW

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan