Equity Life Akui Langgar PPKM Darurat Usai Disidak Anies

Gubernur DKI Anies saat sidak PT Equity Life. (Dok. Instagram @aniesbaswedan)

IDTODAY NEWS – PT Equity Life Indonesia mengakui telah melanggar ketentuan PPKM darurat saat disidak oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ke depannya, PT Equity Life akan mendukung dan menaati PPKM Darurat.

“Adapun pada unit berkegiatan di lantai 43 pada saat kunjungan Gubernur DKI Jakarta memang telah terjadi kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur,” tulis akun instagram @equitylifeindonesia yang dilihat Minggu (11/7/2021).

Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi itu mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan. Dia mengimbau nasabah dan karyawannya agar mematuhi peraturan pemerintah terkait PPKM Darurat.

“Khususnya yang berkaitan dengan PPKM Darurat agar keselamatan kita dan warga masyarakat dapat terjaga dengan baik sesuai harapan pemerintah dan kita bersama,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, PT Equity Life Indonesia kena sidak Gubernur DKI Jakarta pada 6 Juli. Anies mendapati PT Equity Life Indonesia melanggar aturan PPKM dDarurat.

Selanjutnya, sidak pada 6 Juli lalu:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram saat sidak menemukan perusahaan di Jakarta memaksa ibu hamil untuk work from office (WFO) kala PPKM darurat. Anies menilai seharusnya ibu hamil benar-benar diperhatikan di situasi pandemi seperti saat ini.

Baca Juga  Cegah Sebaran Corona, KNPI Desak Pemerintah Tunda PON Papua

“Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, Pak, nggak ada yang untung. Jangan seperti begini. Apalagi ada ibu hamil masuk. Ibu hamil kalau kena COVID mau melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan, COVID,” kata Anies saat sidak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkap tiga pelanggaran yang dilakukan PT Equity Life Indonesia saat PPKM darurat. Meski masuk kategori esensial, PT Equity Life Indonesia dikenai sanksi.

Andri menuturkan tiga kesalahan PT Equity Life Indonesia, yakni perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat; tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja; dan ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Akibat pelanggaran itu, PT Equity Life Indonesia diberi sanksi penutupan selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan harus diperbaiki selama penutupan.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan