IDTODAY NEWS – Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menjual saham perusahaan, yaitu Intel Public Offering (IPO) atau sub-holding Pertamina di Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menuai polemik.

Pasalnya, IPO salah satu anak perusahaan BUMN yang bergerak di sektor sumber daya alam berkaitan dengan hajat hidup rakyat Indonesia.

Jika mengacu pada pasal 33 UUD 1945, Pertamina adalah BUMN yang mendapat mandat negara memenuhi hajat hidup orang banyak dan mengelola sumber daya alam (SDA) migas, guna bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Hal tersebut diperkuat dengan aturan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No.36 Tahun 2012 dan No.85 Tahun 2013.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak kepada Pojoksatu. id di Jakarta, Senin (1/9/2020).

Politisi PKS ini pun meminta kepada Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni Erick Thohir untuk menggagalkan rencana tersebut.

“Seharusnya, Pak Erick fokus membeperbaiki kinerja BUMN secara disiplin, melalui implementasi secara disiplin prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yakni transparansi, akuntabilitas, responsibiltas, independensi dan fairness bukan malah menjual saham perusahaan negara,” ujarnya.

Baca Juga  Ditanya soal Resesi, Sri Mulyani: Jangan Menyerah

Jiika alasan BUMN menjual anak perusahaannya untuk mencari dana murah, Menurutnya, hal tersebut tanpa harus menjual IPO.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan