IDTODAY NEWS – Kasus dugaan ujaran kebencian oleh pegiat media sosial, Denny Siregar terhadap para santri Tasikmalaya hingga kini berjalan di tempat.

Lambannya penegakan hukum oleh kepolisian, membut Anggota DPR RI Frksi Partai Gerindra, Fadli Zon angkat bicara. Fadli menilai, sikap polri terhadap kasus tersebut seperti diskriminasi hukum.

“Pak Kapolri, ini satu contoh nyata diskriminasi hukum. Ini yang membuat sebagian rakyat jadi tidak percaya hukum dan aparat hukum.” Tulis Fadli Zon dikutip twitternya, Sabtu (3/10).

“Fadli meminta Polri tegak dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Tegakkanlah keadilan, karena semua akan dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat. Jangan sampai ada pengadilan rakyat.” Ucap Fadli Zon.

Diketahui, Forum Mujahid Tasikmalaya berencana menggelar pengadilan rakyat terkait kasus tersebut. Pengadilan Rakyat digelar lantaran hingga kini kasus tersebut tidak ada titik terang.

Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil, mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sebagai pelapor dalam kasus itu.

“Kita akan berkirim surat ke Polda Jabar untuk meminta proses percepatan kasus ini dan audiensi,” kata dia, Ahad (2/10).

Baca Juga  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Ancaman Hukuman Alfin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber

Nanang mengatakan, penanganan kasus Denny Siregar di kepolisian telah berjalan dua bulan delapan hari. Namun, hingga saat ini belum ada pemanggilan kepada terlapor.

“Kalau surat itu tak ada tanggapan, kita cabut laporan dan melaksanakan pengadilan rakyat. Bentuknya seperti apa, kita akan bahas lagi,” ujar dia.

Selain bersurat ke Polda Jabar, pihaknya akan meminta audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya untuk mempertanyakan sikap pemerintah dan para wakil rakyat. Sebab, kata dia, hingga kini belum ada sikap dari eksekutif dan legistlatif di Kota Tasikmalaya ketika santrinya dihina.

Baca Juga  Hasto Kristiyanto Larang Istilah Perang, Fadli Zon: Justru Buat Kegaduhan

Sumber: fin.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan