Fadli Zon Sebut Vonis Penjara 1 Tahun Menantu Habib Rizieq Tak Adil, Ferdinand: Mestinya 4 Tahun

Fadli Zon dan Ferdinand Hutahaean/ IG @fadlizon dan YouTube Ferdinand Hutahaean

IDTODAY NEWS – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon bahwa vonis penjara 1 tahun bagi menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas tidak adil.

Berbeda dengan Fadli Zon yang menginginkan Hanif bebas, Ferdinand justru menyebut bahwa vonis yang adil adalah 4 tahun penjara.

“Mestinya divonis 4 tahun, itu baru adil!!” katanya melalui akun Twitter FerdinandHaean3 pada Minggu, 1 Agustus 2021.

Sebelumnya, Fadli Zon mengatakan bahwa vonis terhadap Muhammad Hanif Alatas itu sangat tidak adil, sesat, dan politis.

“Sangat tak adil, sesat, dan politis,” katanya melalui akun Twitter Fadlizon pada Sabtu, 31 Maret 2021.

“Harusnya menantu HRS bebas,” tambah Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa terdakwa Hanif Alatas terbukti bersalah turut menyebar bohong dan membuat keonaran.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum,” ujarnya, dilansir dari Sindo News.

Hanif dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU no 8 1981 tentang hukum acara pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Hanif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga  Pujian Prabowo kepada Jokowi sesuai Fakta juga Jujur dan Ikhlas

“Memerintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Hanif Alatas, yakni dianggap meresahkan masyarakat.

Sementara, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan pengetahuannya sebagai guru agama masih dibutuhkan umat.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan