Fadli Zon Usul Dilakukan Referendum untuk Tahu Apakah Amendemen Perlu atau Tidak

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon.(Foto: Andri/Man (dpr.go.id))

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai polemik terkait amendemen UUD 1945 lebih baik diselesaikan dengan cara referendum.

Menurut Fadli Zon meski dalam Pasal 37 UUD 1945 dikatakan bahwa amendemen merupakan kewenangan MPR, namun masyarakat perlu dilibatkan untuk memberi pendapat apakah referendum mesti dilakukan atau tidak.

“Karena sekarang ini ada semacam disconnection antara wakil rakyat yang dipilih rakyat dengan kepentingan-kepentiangan yang sudah tidak lagi dalam kepentingan rakyat,” tutur Fadli dalam Forum Diskusi Salemba yang diadakan secara virtual, Sabtu (11/9/2021).

Dalam pandangannya, wacana amendemen UUD 1945 telah bergeser tidak lagi melihat kepentingan masyarakat, namun menjadi kepentingan partai politik.

“Misalnya direduksi sekedar kepentingan parpol, jadi bukan kedaulatan rakyat tapi kedaulatan parpol. Sehingga untuk keputusan yang lebih besar, kalau memang amendemen sekarang, ya referendum saja,” kata dia.

“Referendum adalah salah satu cara mengembalikan suara rakyat itu, apakah memang memerlukan (amendemen) konstitusi kita, karena menyangkut masa depan seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Fadli tak yakin bahwa amendemen UUD 1945 hanya akan berhenti pada pemberian kewenangan MPR untuk membuat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Sebab saat ini isu yang berkembang terkait amendemen UUD 1945 juga terkait dengan penambahan masa jabatan presiden atau jabatan presiden lebih dari dua periode.

Baca Juga  Rizal Ramli: Angka Ekonomi Pemerintah Tak Sesuai Fakta

“Tentu itu dapat menjadi pertanyaan besar dan (menimbulkan) konrofersi yang baru,” terang Fadli.

Fadli menambahkan, tidak ada urgensi yang mesti menjadi alasan untuk MPR melakukan amendemen UUD 1945.

“Jawaban saya sih sebetulnya tidak ada urgensinya dalam konteks itu melakukan amendemen. Karena kita ini politik kan, dalam politik kepentingannya apa?,” sebut dia.

Fadli menegaskan bahwa PPHN tidak menjamin akan membantu jalannya pemerintahan yang optimal.

Masyarakat, lanjut dia, juga akan menolak adanya amendemen UUD 1945 karena tidak sejalan dengan situasi dan prioritas yang harus dikedepankan pemerintah saat ini.

“Menghadapi pandemi Covid-19 yang belum selesai, persoalan ekonomi yang masih tidak jelas, dan juga cara berpikir kita tentang PPHN ini seolah berbagai macam kebijakan tidak jalan karena tidak ada PPHN, saya kira perlu kita challenge, kita pertanyakan,” pungkas dia.

Wacana amendemen UUD 1945 kembali muncul setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa MPR perlu diberi kewenangan untuk membuat PPHN.

Bambang beralasan PPHN dibuat untuk menentukan pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Maka Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

Hingga kini wacana ini masih terus menjadi polemik, banyak pihak beranggapan amendemen UUD 1945 masih belum perlu dilakukan saat ini.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan