Fakta Resepsi Nikah di Kebon Pala: Undang 1.000 Orang, Dibubarkan Polisi, Tak Ada Tersangka

Tangkapan layar video polisi membubarkan acara resepsi pernikahan di kawasan Kebon Pala, Jakarta Timur, Sabtu (6/2/2021).(Dokumentasi Polsek Makasar Jakarta Timur)

IDTODAY NEWS – Sebuah pesta atau resepsi pernikahan yang digelar warga di kawasan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, dibubarkan aparat kepolisian.

Acara yang seharusnya menjadi tradisi untuk merayakan sebuah pernikahan itu harus dihentikan lantaran berpotensi memunculkan kerumunan dan menyebabkan penularan Covid-19.

Kapolsek Makasar Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan, pembubaran acara resepsi pernikahan itu terjadi pada Sabtu (6/2/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.

“Iya, itu kemarin acaranya. Kami bubarkan jam 10.00 WIB, sebelum ramai. Masih panitia saja di lokasi,” ujar Syaiful kepada Kompas.com, Minggu (7/2/2021).

Petugas gabungan langsung mengambil tindakan untuk menghentikan dan membubarkan resepsi pernikahan, karena sebelumnya sudah disampaikan larangan menghelat acara tersebut.

Namun, pihak keluarga dan panitia penyelenggara tak menghiraukan larangan tersebut dan tetap nekat untuk melangsungkan acara.

“Tiga hari sebelum penyelenggaraan acara itu sudah saya panggil, karena dia kan sudah mendirikan tenda besar. Kemudian dia juga sudah menyebar undangan,” ungkapnya.

Baca Juga  Aksi Sniper TNI Tembak KKB Papua dari Atas Gunung, Sekali Dor Langsung Kena

Undang sekitar 1.000 orang

Menurut Syaiful, panitia acara menyebarkan kurang lebih 500 undangan dengan perkiraan jumlah tamu yang hadir sekitar 1.000 orang.

“Undangan 500 dikali dua kan biasanya itu 1.000 orang. Penuh itu, bisa jadi klaster baru,” ucap Syaiful.

Acara tersebut, lanjut syaiful, memang sengaja dibuat cukup meriah karena hanya pesta atau resepsi pernikahan.

Sang pengantin sudah melangsungkan akad nikah tahun lalu tanpa adanya resepsi pernikahan akibat pandemi Covid-19.

“Akad nikahnya sudah setahun yang lalu. Kemarin mereka sengaja hanya buat pesta resepsi doang,” ucapnya.

Adapun petugas gabungan yang datang ke lokasi langsung memasang garis polisi dan meminta panitia segera membongkar tenda acara.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa acara tidak dilanjutkan secara diam-diam ketika petugas meninggalkan lokasi.

Tidak ada tersangka tindak pidana

Saat ini polisi sudah memeriksa panitia acara dan pihak keluarga atas penyelenggaraan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut.

Baca Juga  Ilham Bintang: Gagapnya Pemerintah Buat Kebijakan Covid-19 Jadi Hambatan Kerja Jurnalistik

Meski begitu, pihaknya hanya meminta keluarga dan panitia menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan acara tersebut selama pandemi Covid-19.

“Pihak keluarga, penyelenggara, sudah kami periksa. Sudah kami buat surat pernyataan,” ungkap Syaiful.

Syaiful menyebutkan, tidak ada tersangka tindak pidana dalam penyelenggaraan acara tersebut, khususnya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.

Alasannya, petugas membubarkan acara tersebut sekitar pukul 10.00 WIB sebelum tamu undangan hadir.

Saat itu, belum sampai terjadi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

Hanya panitia penyelenggara dan pihak keluarga pengantin yang berada di lokasi acara.

“Karena posisinya kemarin itu kami mencegah, belum terjadi kerumunan,” kata Syaiful.

“Kalau sudah ramai, itu baru kami jadikan tersangka pelanggar prokes. Kemarin belum, karena pagi langsung kami bubarkan. Hanya masih ada panitianya saja,” tutur dia.

Baca Juga  Lapor Covid-19 Dorong Jokowi Umumkan Status Genting, Ini Alasannya

Aturan resepsi pernikahan di tengah pandemi

Syaiful menyampaikan bahwa resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 dan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta sebenarnya diperbolehkan.

Namun, terdapat aturan yang mengatur mengenai lokasi penyelenggaraan, waktu, hingga pembatasan jumlah tamu.

“Kalau mau menyelenggarakan itu kan bolehnya kayak di hotel, ada prokesnya kan. Kalau Ini kan dia mendirikan tenda, menyebar undangan 500, nah ya repot kita kalau terjadi penularan,” ujar Syaiful.

Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021, resepsi pernikahan boleh digelar di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin khusus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Dalam pelaksanaannya, jumlah orang dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal, dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB.

Baca Juga: Pengamat Politik Unas Sebut Moeldoko Mundurkan Demokrasi Indonesia

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan