Firli Bahuri Pamer ke Jokowi: KPK Selamatkan Rp 10,4 T Uang Negara

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Ari Saputra/detikcom)

IDTODAY NEWS – Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan hasil kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi. Ia menyebut KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 10,4 triliun melalui program pencegahan korupsi.

“Penyelamatan potensi keuangan negara Rp 10,4 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam pembukaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2020 yang disiarkan di Youtube KPK, Selasa (26/8/2020).

Firli menyebut nilai sebesar Rp 10,4 triliun didapat dari sejumlah kegiatan di sektor pencegahan mulai dari penagihan utang, penertiban aset hingga penetiban fasilitas umum dan fasilitas sosial. Ia pun merinci dari penagihan utang piutang sebesar Rp 2,9 triliun, kemudian penertiban aset sebesar Rp 845 miliar, sertifikasi aset sebesar Rp 4,2 triliun hingga penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial sebesar Rp 2,4 triliun.

Tak hanya itu, Firli mengatakan KPK juga melakukan intervensi dalam program monitoring prevention center yaitu optimalisasi pendapatan asli daerah dalam upaya pencegahan korupsi. Ia menyebut dari program itu penerimaan dari optimalisasi penerimaan daerah membaik mencapai Rp 80,9 triliun.

“Di bidang pencegahan, KPK telah melakukan berbagai kegiatan terkait dengan intervensi KPK di dalam program monitoring prevention center yaitu optimalisasi pendapatan asli daerah mencapai Rp 80,9 triliun,” sebutnya.

Sebab, Firli mengatakan dalam era kepemimpinannya, KPK melakukan tiga pendekatan dalam upaya pemberantasan korupsi yakni pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan. Untuk itu, ia menyebut capaian dalam bidang pencegahan itu harus diapresiasi.

Baca Juga  Dipotong Rp1,8 Juta tapi Gaji Lili Pintauli Rp80 Juta per Bulan

“Sehingga prestasi pencegahan tentu kita berikan ucapan selamat dan apresiasi karena sesungguhnya pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan tetapi juga harus dilakukan secara bersama-sama baik itu pendidikan masyarakat, pencegahan korupsi, maupun penindakan,” tuturnya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan