Firli dkk Bisa-bisa Dibina Jokowi Gegara Maladministrasi

Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

IDTODAY NEWS – Ombudsman RI menyatakan ada maladministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK. Tindakan koreksi harus dilakukan KPK menindaklanjuti temuan Ombudsman. Kalau KPK tidak melakukan koreksi, Presiden Jokowi harus membina Firli Bahuri selaku Ketua KPK, juga kepala kementerian/lembaga lain yang terlibat TWK KPK.

Pernyataan Ombudsman bahwa ada maladministrasi dalam TWK KPK ini adalah hasil dari penelaahan laporan perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK terhadap seluruh pimpinan KPK.

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam, seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Demikian penjelasan maladministrasi dikutip dari situs resmi Ombudsman RI.

“Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan nanti akan kita fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK,” ucap Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

Temuan itu diteruskan Ombudsmen ke pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Jokowi.

“Yang ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya,” imbuh Najih.

Selanjutnya, Ombudsman harap Jokowi bina 5 pejabat termasuk Firli, bila memang tak ada tindakan korektif:

Baca Juga  LPKAN: Hati-hati, Incumbent Berpotensi Mempolitisasi ASN Di Pilkada 2020

Ombudsman harap Jokowi bina 5 pejabat jika tak ada tindakan korektif

Setidaknya ada 4 tindakan korektif yang disampaikan anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers pada Rabu (21/7), yaitu sebagai berikut:

– Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah;
– Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan;
– Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK; dan
– Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan PP Nomor 41 Tahun 2020 serta maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, proses pelaksanaan asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021

Namun, bila dalam 30 hari ke depan tindakan perbaikan itu tidak dilakukan, Ombudsman berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak.

“Maka akhirnya ini kembali pada Presiden,” kata Robert Na Endi Jaweng.

Ombudsman turut memberikan saran perbaikan ke Jokowi sebagai berikut:

1. Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada pejabat pembina kepegawaian KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
2. Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
3. Presiden melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.
4. Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.

Selanjutnya, Garis besar maladministrasi TWK KPK:

Garis besar maladministrasi TWK KPK

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan ada tiga poin maladministrasi yang dilakukan KPK dalam gelaran TWK untuk alih status pegawai itu.

Pertama, tahapan pembentukan kebijakan. Ombudsman menilai ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang di poin pembentukan kebijakan ini.

Dalam tahapan pembentukan kebijakan, ada beberapa poin di dalamnya, yakni soal penyisipan ayat soal TWK, soal Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK KPK dinilai kurang lazim karena rapat harmonisasi terakhir yang dilakukan langsung dihadiri oleh para pimpinan kementerian dan lembaga, dan KPK tak sebarkan informasi TWK ke pegawai.

Kedua, soal pelaksanaan TWK. Dalam pelaksanaannya, KPK bekerjasama dengan BKN, namun pendandatanganan kesepahaman ditandatangani mundur tanggalnya atau backdate. Ombudsman juga menyoroti keterlibatan Dinas Psikologi Angkatan Darat. Ombudsman menilai BKN tidak kompeten sehingga harus melibatkan TNI AD.

Baca Juga  Gibran Rakabuming Diduga Terseret Korupsi Bansos, Politisi PKS: Perlu Keberanian KPK Usut Tuntas

Ketiga, tahapan penetapan hasil. Menurut putusan MK tahun 2019, proses peralihan pegawai KPK sebagai ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Tak ada pula aturan soal ganjaran bagi pegawai KPK yang tidak lulus TWK pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Tapi nyatanya, yang tidak lulus KPK dibebastugaskan, jumlahnya ada 75 pegawai.

Ombudsman menilai KPK tidak patut menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 yang membebastugaskan 75 pegawai. KPK juga dinyatakan Ombudsman mengabaikan Menteri PAN-RB, Menkumham, Kepala BKN, 5 pimpinan KPK, Ketua KASN, dan Kepala LAN terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021. Ombudsman juga menyatakan KPK menyalahgunakan wewenang Menteri PAN-RB, Menkumham, Ketua KASN, dan Kepala LAN terkait kepastian status pegawai KPK.

Ombudsman merekomendasikan agar hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai yang tak lolos itu. Juga, 75 pegawai itu perlu diangkat menjadi ASN.

Respons KPK

KPK bakal mempelajari temuan Ombdusman soal maladministrasi di atas. Dokumen dari Ombudsman telah diterima.

“Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detail dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (21/7).

Ali menyebut KPK menghormati putusan dari institusi manapun. Dia berjanji KPK akan transparan.

“Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan