IDTODAY NEWS – Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan menghadiri agenda sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) setelah diadukan karena naik helikopter mewah. Firli berbicara soal dirinya yang fokus terus bekerja.

“Saya ini orang kerja, prinsipnya saya tetap kerja saja. Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat undang-undang. Mekanisme ini pun merupakan kegiatan untuk klarifikasi dan menjelaskan secara detail objek permasalahannya. Saya sangat menghargai proses ini,” kata Firli dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

Firli juga menjelaskan saat ini KPK tengah mempersiapkan agenda Pencanangan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang dicanangkan pada Rabu, 26 Agustus 2020.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa orientasi saya pribadi adalah kerja dan kerja, memberikan pengabdian terbaik. Tadi pagi jam 09.30 WIB kami pimpinan KPK melaporkan kepada Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Wapres KH Ma’ruf Amin secara terpisah di Istana, tentang persiapan kegiatan pencanangan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang akan dibuka langsung oleh Bapak Presiden,” ucap Firli.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri akan dilaksanakan pada Selasa (25/8) esok oleh Dewas KPK. ICW dkk berharap Dewas KPK dapat memberi sanksi berat karena diduga pimpinan lembaga antikorupsi itu telah melakukan pelanggaran kode etik beberapa kali.

“Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak agar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan pers, Senin (24/8).

Baca Juga  Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Rocky Gerung: Partai Gerindra Akan Balas Dendam

Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan agar Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat hingga permintaan mundur dari jabatannya. Kurnia menyebut berkaca pada pengalaman sebelumnya, pimpinan KPK pada periode sebelumnya Abraham Samad dan Saut Situmorang sempat diberi sanksi tegas oleh organ pengawasan internal KPK yakni Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) karena terbukti melanggar kode etik.

Perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri sebelumnya diadukan oleh MAKI. MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Baca Juga  Merasa Bersalah Ikuti Perintah Juliari, Matheus Joko Akan Bantu KPK Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan