Fokus Pengendalian Covid di Sisa 1 Tahun Masa Jabatan, Anies: Itu Masalah Paling Mendasar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI – Bisnis/Nancy Junita

IDTODAY NEWS – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 2022. Sebelum masa jabatannya berakhir, Anies mengaku akan fokus menuntaskan pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta.

Anies mengatakan masalah yang paling utama saat ini yakni pandemi Covid-19.

“Tuntaskan saja tentang pengendalian Covid ini. Karena pada saat ini itu adalah masalah yang paling mendasar di Jakarta,” ujar Anies saat meninjau vaksinasi yang digelar oleh Yayasan Vihara Dharma Jaya Toasebio, Jalan Kemenangan III, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (4/9/2021)

Mantan Mendikbud itu menyebut begitu Covid-19 bisa terkendali, perekonomian dapat kembali bergerak dan pulih.

Sehingga ia berharap perekonomian dan kesejahteran masyarakat kembali pulih.

“Begitu Covidnya terkendali, maka perekonomian bisa bergerak kembali. Begitu perekonomian bergerak kembali mudah-mudahan kesejahteraan kita segera bisa pulih kembali,” ucap Anies.

Ketika disinggung apakah dirinya akan maju di Pilpres 2024, Anies enggan berkomentar.

“Kita ngomong vaksin saja dulu, ya. Makasih, ya,” kata Anies seraya meninggalkan awak media.

Untuk diketahui, terdapat tujuh orang gubernur di Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022.

Mereka adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman, Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulbar Ali Baar Masdar dan Gubernur Papua Dominggus Mandacan.

Sehingga jabatan mereka akan diisi oleh seorang penjabat.

Adapun penjabatnya akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

Tidak hanya gubernur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan, pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir yakni terdiri dari tujuh orang gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Baca Juga  Mensos Blusukan Di Jakarta, Tapi Tak Blusuki Kolong Tol Waru-Tanjung Perak Selama Pimpin Surabaya

Kondisi ini akan berdampak pada banyaknya jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) kepala daerah sampai Pilkada 2024.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik juga mengatakan ada empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pjs, Pj, pelaksana harian (Plh), dan pelaksana tugas (Plt).

Plh dan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas, tidak penuh seperti kepala daerah. Sedangkan Pj dan Plt, tambahnya, memiliki kewenangan penuh dan sama seperti kepala daerah.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan