FPI Apresiasi Komnas HAM dan Akan Dorong Kasusnya hingga Disidangkan

Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro ketika ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/5/2018).(Foto: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

IDTODAY NEWS – Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Sugito Atmo Prawiro mengapresiasi temuan Komnas HAM yang menyebut bahwa penembakan 4 laskar FPI oleh aparat kepolisian melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kendati demikian, ia mengatakan, masih ada hal-hal yang perlu diperdalam terkait proses penembakan yang terjadi.

“Menyangkut masalah senjata, mengenai bagaimana proses dia sampai tertembak, ini kan masih perlu kajian lebih dalam,” ucap Sugito saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

“Kan CCTV juga ada yang tidak bisa diserahkan ke Komnas HAM pada waktu itu, jadi perlu ada pendalaman lagi,” ucap dia.

Sugito memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komnas HAM guna membawa kasus itu hingga ke persidangan.

“Untuk dua orang lainnya tetap harus ada pendalaman lebih jauh, karena kalau menurut kami enam-enamnya sudah termasuk pelanggaran HAM,” kata Sugito.

“Saya kira kami akan koordinasi dengan Komnas HAM untuk koordinasi lebih lanjut, harus disidangkan itu. Kami apresiasi mengucapkan banyak terima kasih atas kerja kerasnya Komnas HAM,” tutur dia.

Baca Juga  MS Kaban: Nuansa Kezaliman Semakin Terasa Atas Vonis Pengadilan Tinggi DKI untuk Habib Rizieq Shihab

Diberitakan sebelumnya, dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks terkait tewasnya enam anggota laskar FPI.

Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.

Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

“Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga  AHY Yakin Jokowi Tidak Perintahkan Moeldoko Untuk Kudeta Demokrat

“Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” kata Anam.

Baca Juga: Komnas HAM: Jika Mobil FPI Tak Menunggu Mobil Polisi, Penembakan Tak Terjadi

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan