FPI Baru Instruksikan Relawan Bantu Korban Banjir Kalsel dan Gempa Majene

Sejumlah relawan membantu pengendara sepeda motor agar tidak terbawa arus saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat 15 Januari 2021. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menyatakan peningkatan status siaga darurat menjadi tanggap darurat, keputusan itu diambil mengingat musibah banjir yang terjadi semakin meluas di beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Selatan. (FOTO: ANTARA/Bayu Pratama S)

IDTODAY NEWS – Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam atau FPI baru, menerbitkan maklumat kepada para anggotanya untuk terjun langsung membantu korban bencana alam yang tengah terjadi di Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan. Instruksi itu dikeluarkan melalui sebuah maklumat untuk para relawan FPI.

“Untuk turun membantu penanggulangan bencana dan membuat posko kesiapsiagaan untuk membantu korban musibah bencana alam di seluruh wilayah NKRI,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Front Persaudaraan Islam KH Awit Mashuri dalam sebuah maklumat yang Tempo dapatkan pada Ahad, 17 Januari 2021.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar sudah mengizinkan Tempo mengutip pernyataan tersebut.

Instruksi untuk membantu korban banjir Kalsel dan gempa Majene itu membuat nama FPI menjadi trending di media sosial Twitter. Tagar #FPI_SelaluTerdepan ramai diperbincangkan warganet pagi ini. Sejumlah foto dan video para relawan FPI turut menyertai tagar itu.

“Walaupun tanpa antribut dan rekening bank diblokir mereka selalu ada untuk kemanusiaan #FPI_SelaluTerdepan,” cuit akun @ariefkazzo

“Ga ada Baju putih, kopiah putihpun jadi penanda semangat perjuangan untuk bantu sesama korban bencana #FPI_SelaluTerdepan,” cuit akun @himura89517038.

Sebelumnya, organisasi Front Persaudaraan Islam didirikan oleh 15 pentolan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat malam, 8 Januari 2021. Seperti sebelumnya, organisasi ini pun belum didaftarkan ke pemerintah.

Baca Juga  Diperiksa Polisi Soal Mimpi Ketemu Rasulullah SAW, Ustadz Haikal Hassan Mangkir

Adapun alasan para pendiri Front Persaudaraan Islam tak mendaftarkan organisasinya ke pemerintah, karena merasa tak memiliki kewajiban itu.

“Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013, dalam pertimbangan angka [3.19.4] dan [3.19.5], Masalah pendaftaran sebuah ormas adalah bersifat sukarela,” bunyi deklarasi FPI yang Tempo dapatkan pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Dengan adanya putusan MK itu, FPI baru merasa tak memiliki kewajiban melakukan pendaftaran ormas. Meskipun tidak terdaftar, FPI ngotot organisasinya tidak bisa dikategorikan sebagai organisasi terlarang atau ilegal.

Baca Juga  Rocky Gerung: Logika Publik Sekarang, Kok Bukan Partai Politik Koruptor Yang Dibubarkan?

“Kepada seluruh pihak kami himbau untuk membaca, mempelajari dan memahami ketentuan yang bersifat konstitusional ini, agar tidak berpendapat dan bertindak semau maunya hanya berdasarkan hawa nafsu,” bunyi deklarasi itu.

Dalam deklarasi itu, Front Persaudaraan Islam mengajak para mantan anggota FPI agar bergabung dengan mereka dan tak perlu takut dengan ancaman pihak luar. Menurut para deklarator, pembentukan organisasi tersebut merupakan bagian dari kebebasan masyarakat berkumpul dan berserikat.

Baca Juga: Terima Laporan Komnas HAM, Jokowi Minta Kematian Laskar Diusut

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan