FPI Cs Terbitkan Maklumat yang Mengikuti Arahan Habib Rizieq, Isinya Silakan Disimak

Spanduk bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

IDTODAY NEWS – Front Pembela Islam (FPI) bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF U) dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) menerbitkan surat maklumat bersama berjudul ‘Hentikan Pilkada Maut’, yang isinya mengikuti arahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Dalam poin pertama, maklumat tiga organisasi menyerukan penundaan Pilkada 2020. Pasalnya, tahapan Pilkada 2020 berpotensi memunculkan sumber penularan Covid-19.

Baca Juga  Tudingan Pada Pimpinan KPK Tidak Terbukti, Laporan Novel Baswedan Dkk Tidak Lanjut Ke Sidang Etik

“Menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian atau tahapan proses Pilkada maut 2020 yang telah terbukti menjadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran Covid-19,” tulis surat maklumat bersama yang dikirimkan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman kepada jpnn.com, Selasa (22/9).

Kemudian, tiga organisasi massa menuntut negara melindungi rakyat dari ancaman Covid-19. Hal itu tertuang di dalam poin kedua maklumat.

“Menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat jelata,” lanjut surat maklumat itu.

Selanjutnya tiga organisasi menyerukan pengurus dan simpatisan mereka untuk tidak berperan di dalam Pilkada 2020. Terlebih lagi, Pilkada 2020 tidak menghadirkan sisi positif bagi rakyat.

“Menyerukan kepada segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh umat Islam Indonesia pada umumnya, untuk tidak terlibat dalam seluruh rangkaiam atau pentahapan proses Pilkada maut 2020,” ujar dia.

Baca Juga  Elektabilitas Ganjar akan Stabil jika Ditopang Kerja Mesin Relawan

Sebagai informasi, maklumat tiga organisasi ini ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum GNPF U Yusuf Martak, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Sumber: jpnn.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan