FPI Dibubarkan, Ini Kata Polisi Soal Pencopotan Aneka Atribut di Petamburan

Polisi merobohkan plang Kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. (Foto: Tempo/M Yusuf Manurung)

IDTODAY NEWS – Aparat Kepolisian dan TNI mencopot berbagai atribut Front Pembela Islam atau FPI di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Rabu sore, 30 Desember 2020, usai FPI dibubarkan pemerintah.

Atribut seperti baliho, spanduk, stiker di sepanjang jalan itu maupun yang berada di Sekretariat DPP FPI, serta di rumah Rizieq Shihab dilepas oleh petugas.

“Artinya bahwa FPI dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto sesusai melakukan pencopotan atribut.

Pantaun Tempo di lokasi, pencopotan atribut itu dilakukan sekitar pukul 16.00. Petugas juga tampak merobohkan plang kantor FPI.

Selain itu, tujuh orang yang berada di depan kantor DPP FPI juga dibawa oleh polisi.

“Baru kita amankan untuk kita tanyakan saja. Tidak ada istilahnya penangkapan,” kata Heru.

Pemerintah mengumumkan pembubaran FPI sebagai organsisasi masyarakat pada hari ini.

Mereka dilarang berkegiatan atau menggunakan simbol dan atribut. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga  Polda Metro Panggil HRS Mau Diperiksa, FPI Bersumpah Bela Mati-matian dengan Segala Cara

Baca Juga: Tanggapi Pembubaran FPI, Ketua PBNU: Bertamu Di Rumah Orang Lain Saja Ada Aturannya

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan