IDTODAY NEWS – Pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro menegaskan bahwa laskar tidak pernah membawa senjata api ketika melakukan kegiatan. Sebab, hal ini jelas dilarang oleh undang-undang.
“Sangat tidak mungkin laskar menodong polisi menggunakan senjata api, karena laskar tidak punya itu. Dan hal ini jelas dilarang oleh undang-undang,. Kami mempertanyakan itu pistol dari mana,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Senin (07/12/2020).
“Kalau sajam masih memungkinkan karena untuk menjaga diri. Jadi kami yang diserang dan ditembak, tidak betul kalau kami melakukan penghadangan,” sambungnya.