Fraksi Nasdem Tegur Anggota yang Belum Laporkan LHKPN

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad Ali (Foto: Istimewa)

IDTODAY NEWS – Ketua Fraksi Partai Nasdem, M Ahmad Ali, mengakui masih ada anggota Fraksi Partai Nasdem yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dirinya mengaku sudah melayangkan surat teguran kepada anggota dewan fraksi Nasdem yang belum melaporkan LHKPN.

“Saya kemarin sudah mengeluarkan surat teguran kepada delapan orang kalau tidak salah yang belum melaksanakan LHKPN. Dipastikan mereka dalam waktu dekat harus wajib melaksanakan itu,” kata Ahmad, kepada Republika.co.id, Rabu (8/9).

Ahmad mengatakan melaporkan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara. Dirinya mengapresiasi konsistensi KPK mendorong aparat penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya. “Saya sebagai ketua fraksi Partai Nasdem dan waketum tentunya ini sangat apresiasi dan kemudian memang ini menjadi konsen kita, kita masih ada beberapa anggota DPR, fraksi Nasdem yang belum melaksanakan kepatuhan itu sehingga ini menjadi motivasi tersendiri,” ujarnya.

Menurutnya, pandemi bukan alasan anggota tidak melaporkan LHKPN. Ia menilai alasan pandemi terdengar klise. “Kalau pandemi dipakai alasan itu klise, nggak ada hubungannya kali. Justru masa pandemi ini harusnya lebih patuh melaporkan LHKPN karena di rumah terus kan kerjanya,” ujarnya.

Melalui surat teguran tersebut, Nasdem juga meminta konfirmasi dari anggota yang belum menyetorkan LHKPNnya masing-masing. “Jadi saya lagi meminta konfirmasi ke mereka melalui surat kenapa terlambat kemudian meminta mereka segera melaporkan LHKPN,” tegas Ahmad Ali.

Sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahuri, menyindir minimnya tingkat kepatuhan anggota DPR RI terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mendapat bahwa tingkat kepatuhan anggota DPR RI sebesar 58 persen atau berkurang dibanding periode sebelumnya sebesar 74 persen.

Baca Juga  OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang

“Dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen,” ujar Firli Bahuri dalam diskusi LHKPN di Jakarta, Selasa (7/9).

Dirinya mengajak, seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka mulai dari sebelum, sedang hingga setelah menjabat. Mantan deputi penindakan KPK itu mengatakan, kebiasaan penyelenggara negara hanya melaporkan sebelum dan setelah menjabat saja.

Baca Juga  HRS Merasa Dibungkam Saat Sengketa Markaz Syariah Dibawa ke Polisi

“Padahal menduduki jabatan 5 tahun, kalau 2019 taat ya 2020, 2021, dan seterusnya taat. Nah kawan-kawan kadang memahami lapor 2019 terakhir 2024 saja,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan