Kategori
Politik

Gaduh Gibran Rakabuming Disiapkan Jokowi untuk Pilgub DKI Jakarta, Indo Barometer: Masih Ada Risma dan Djarot

IDTODAY NEWS – Indo Barometer menilai Wali Kota Solo terpilih Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Jokowi memang berpotensi maju ke Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.

Namun dalam catatan Muhammad Qodari, PDIP belum tentu mencalonkan Gibran Rakabuming pada Pilgub DKI Jakarta.

Pasalnya, kata dia, di PDIP masih ada tokoh-tokoh lain selain Gibran Rakabuming, di antaranya Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma dan Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

“PDI apa iya ke Gibran? Karena ada pilihan-pilihan yang lain, misalnya Risma. Kemudian pak Djarot sendiri mantan Wakil Gubernur bisa maju lagi sebagai cagub. Katakanlah begitu,” kata Muhammad Qodari kepada Pikiran-Rakyat.com saat dihubungi, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Soal PPKM Mikro, Fahira Idris: Perpindahan Kebijakan Harus Lebih Baik

Diketahui, revisi Undang-Undang Pemilu menjadi perbincangan hangat, bahkan memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Revisi UU Pemilu ini menggabungkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015.

Sebelum diubah, UU nomor 1 tahun 2015 pasal 201 ayat 5 mengatur pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.

Selanjutnya, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada Bulan November 2024 yang tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga: Tuntutan GIB: Periksa Herman Hery Dan Ihsan Yunus, Hukum Mati Juliari Beserta Kroninya!

Salah satu, agenda DPR dalam merevisi UU Pemilu ini adalah untuk merubah jadwal pergelaran Pilkada yang sebelumnya sudah diatur akan digelar secara serentak pada November tahun 2024 dinormalisasi menjadi 2022 dan 2023.

Namun, dalam perkembangannya, di Komisi II terjadi diskusi panjang tentang revisi UU Pemilu ini. Beberapa fraksi setuju tentang adanya revisi RUU Pemilu ini dan sebagian berpendapat revisi ini tidak perlu dilakukan karena hanya membuang-buang tenaga.

“Pertama sebetulnya dari awal ada yang setuju perubahan ada yang enggak setuju perubahan, nah itu lebih banyak yang sebetulnya nggak setuju dengan adanya perubahan. Yang setuju (ada perubahan) kan waktu itu ya jelas PKS, Demokrat kemudian ada Golkar dan Nasdem,” kata Muhammad Qodari.

Yang terbaru, kini Komisi II sepakat memberhentikan pembahasan revisi UU Pemilu. Bahkan selanjutnya, revisi UU Pemilu ini diserahkan kepada mekanisme di DPR.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebutkan, pemberhentian revisi UU Pemilu ini diputuskan setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi dengan melihat perkembangan dari masing-masing partai politik.

Baca Juga: Penyidik KPK Diadukan ke Dewas Terkait Ihsan Yunus

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *