GAMKI Dukung Polri Atas Penetapan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka Rasisme

Sahat Martin Philip Sinurat (kiri) bersama Ketum DPP GAMKI, Willem Wandik (kanan)/RMOL

IDTODAY NEWS – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pada Selasa (26/1/2021).

Sebelumnya, Ketua Umum PROJAMIN, Ambroncius Nababan, meminta maaf kepada mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan masyarakat Papua atas ujaran rasis yang disampaikannya melalui media sosial.
Dia menyebut ujaran itu hanya ditujukan ke Natalius Pigai dan bukan ke warga Papua.

Merespons tindakan rasisme ini, Ketua Umum DPP GAMKI Willem Wandik menyampaikan bahwa perbedaan pandangan terkait kebijakan pemerintah adalah hal yang wajar.

Meski demikian, siapapun tokoh politik harus dewasa menyikapi setiap kritik, bukan justru menyerang pribadi dari pihak yang berbeda.

“Tidak bisa dibenarkan ketika sudah menyentuh privasi seseorang ataupun hal-hal yang berkaitan dengan SARA,” kata Wandik yang merupakan anggota DPR RI dari dapil Papua ini.

Putra Papua ini meminta semua warga negara menghormati dan menghargai keberagaman ras dan etnis yang ada di Indonesia.

Baca Juga  Saat Polemik Tes Swab HRS, FPI Doakan Anies Baswedan Sembuh Covid-19

Kata Wandik, tidak boleh ada tindakan yang dapat memecah-belah dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Isu SARA adalah hal yang sensitif, apalagi sebelumnya orang asli Papua pernah menghadapi peristiwa rasial, sekitar 1,5 tahun lalu di Surabaya. Seharusnya kita belajar dari kejadian masa lalu dan tidak lagi melakukan hal yang sama,” kata Wandik.

Dengan adanya beberapa laporan yang sudah diterima oleh pihak kepolisian, Wandik mengajak masyarakat, terkhusus warga asli Papua untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan ujaran rasis dari Ambroncius Nababan yang sudah viral di media sosial.

“Diskriminasi ras dan etnis adalah tindakan yang sangat menyakitkan dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Kita tetap jalin komunikasi baik dengan masyarakat dari etnis lainnya karena tindakan Ambroncius itu pribadi,” tandas Wandik.

Baca Juga  Ungkap Fakta 'Bubble' di Sekitar Jokowi, Prabowo Subianto: Kadang-kadang Suka Menggiring Keputusan

Dalam pernyataan pers yang sama, Sekum GAMKI yang juga putra batak, meminta kepolisian tetap melanjutkan proses hukum meskipun Ambroncius Nababan sudah menyampaikan permohonan maaf.

Sahat menjelaskan, UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis telah menegaskan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.

“Diskriminasi terhadap ras dan etnis, baik dalam ucapan, tindakan, bahkan pemikiran, sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945,” tegas Sahat.

Menurut Sahat, bentuk perlindungan negara terhadap perlakuan diskriminasi ras dan etnis salah satunya adalah melalui penindakan hukum terhadap para pelaku diskriminasi.

“Kepolisian perlu bergerak cepat, agar masyarakat, khususnya rakyat di Papua dapat melihat tegaknya keadilan hukum terhadap ujaran rasism-,” jelas mantan Ketum DPP GMKI ini.

Sebagai putra batak ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Ambroncius Nababan merupakan tindakan pribadi tidak mewakili etnis Batak.

Baca Juga  Polri Akui Kasus Narkoba Kompol Yuni Buat Wibawa Mereka Anjlok

“Saya sampaikan juga kepada Saudara-Saudari saya orang asli Papua, apa yang dikatakan oleh Ambroncius Nababan adalah pernyataan pribadi, bukan mewakili masyarakat dari etnis Batak,” kata Sahat.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Ya betul (sudah ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Polri tidak tinggal diam terhadap perlakukan rasisme yang dialami oleh Natalius Pigai. Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah bergerak untuk menyelidiki tindakan yang mengancam keutuhan NKRI itu.

Baca Juga: JK Masih Wait And See Mendorong Satu Sosok Capres 2024, Airlangga Masuk Hitungan

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan