Gandeng Otto, Moeldoko Beri ICW Waktu 1×24 Jam Buktikan Tudingan soal Rente Ivermectin

Ketua Umum Partai Demokrat, Moeldoko, versi KLB Deli Serang, Sumatera Utara. [Dok.Antara]

IDTODAY NEWS – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah keterlibatan dirinya dan putri bungsunya, Joanina Novinda Rachman, dalam jaringan distribusi Ivermectin. Keduanya disebut ICW terkait distribusi obat terapi COVID-19 itu yang dilakukan PT Harsen Laboratories.

Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara, disebut ICW menjadi benang merah dugaan keterlibatan Moeldoko dan anaknya.

Sofia disebut memiliki saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Di mana, Joanina juga disebut sebagai pemegang saham mayoritas.

Perusahaan itu sejak 2019 disebut bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang diketuai Moeldoko. ICW menyebut bahwa pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.

Laporan itu dirilis ICW dalam konferensi pers pada 22 Juli lalu. Peneliti ICW Egi Primayoga yang menyampaikan paparan ICW tersebut.

Namun, Moeldoko membantah hal ini. Ia menilai pernyataan ICW sebagai fitnah.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, memberikan waktu 1×24 jam kepada ICW untuk membuktikan apa yang mereka tuduhkan terhadap Moeldoko.

“Saya meminta, memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi Primayogha 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya. Saya berikan kesempatan dulu siapa tahu dia bisa buktikan, kan. Jadi kita fair,” kata Otto dalam keterangannya secara virtual, Kamis (29/7).

Namun jika ICW tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan, pihak Moeldoko meminta mereka untuk mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka melalui media.

Otto menyebut bahwa Moeldoko tidak mempunyai hubungan dengan PT Harsen. Selain itu, PT Noorpay juga disebut bukan perusahaan farmasi dan tidak memproduksi Ivermectin ataupun impor beras sebagaimana kaitan dengan HKTI.

“Buktikan dulu. ICW buktikan mana bukti, kapan Pak Moeldoko atau HKTI bekerja sama melakukan ekspor beras. Kalau ada bukti, kita buka saja di publik. Tapi kalau anda tidak bisa membuktikan, kami enggak langsung lapor. Tapi kami meminta anda mencabut pernyataan anda secara terbuka lewat media massa,” ujarnya.

“Jadi kalau dalam 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW tidak membuktikan tuduhannya dan tidak bersedia mencabut dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan secara menyesal kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib,” tegasnya.

Baca Juga  ICW Nilai Diterbitkannya Red Notice Harun Masiku Cara KPK Redam Kritik Masyarakat

Jika kasus ini nantinya dibawa ke ranah hukum, menurut Otto pihaknya bisa melaporkan dengan menggunakan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

“Tentunya nanti dikembangkan dengan pasal KUHP 311 atau 310. Tapi karena pernyataan disampaikan secara virtual, maka tentunya masuk ranah UU ITE,” pungkasnya.

Pihak ICW belum memberikan tanggapan atas adanya ultimatum dari Moeldoko ini.

Sumber: kumparan.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan