IDTODAY NEWS – Tim Kuasa Hukum mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin akan menemui Ketua KASN besok (22/2). Hasilnya jadi patokan ambil langkah hukum ke GAR ITB dan KASN.

Pada Senin besok (22/2/21), tim ini akan berkunjung ke kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Mereka datang untuk mencari informasi mengenaik kasus yang membelit kliennya.

“Sekira pukul 11.00, menemui Ketua KASN guna mendapatkan informasi dan data terkait Surat Laporan GAR ITB terhadap klien kami yaitu Prof Din Syamsudin kepada KASN,” tegas Koordinator Tim Advokasi Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, Gufroni, Minggu (21/2).

Gufroni mengurai bahwa kunjungan ke KASN adalah bagian dari upaya Tim Advokasi MHH untuk mendapatkan klarifikasi terkait adanya tuduhan radikal oleh GAR ITB sebagaimana ramai diberitakan.

Baca Juga  Usut Tuntas Kematian Anggota FPI, Fraksi PAN DKI Dorong Pembentukan Tim Independen

Baca Juga: Jakarta Banjir, Rizal Ramli Langsung Sindir Jokowi, Pemerintah Pusat Kemana Aja?

Permintaan klarifikasi kepada Ketua KASN penting dilakukan untuk menjernihkan suasana baik di internal persyarikatan maupun masyarakat luas.

Tim Advokasi MHH, berharap KASN menerima kedatangan mereka dan memberi data dan informasi yang diperlukan.

“Demi penyelesaian masalah hukum dan tentunya menjadi bahan kajian kami untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Tim advokat yang tergabung dalam Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah mendatangi kediaman mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, Jumat (19/2).

Baca Juga  Diawali Jakarta, Deklarasi Koalisi Din Syamsuddin dkk Terus Meluas

Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni mengatakan bahwa pihaknya datang untuk menyampaikan pandangan mengenai surat yang disampaikan GAR ITB berkenaan dengan pandangan kritis Din Syamsuddin, yang berbuntut laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Mereka juga menawarkan bantuan advokasi kepada Din Syamsuddin.

Baca Juga: Tanggapi Ucapan Jokowi Soal Banjir DKI, RR: Tidak Ada Konsistensi Antara Visi, Strategi, Personalia, Dan Implementasi

“Atas pandangan hukum dan tawaran advokasi tersebut, Prof Din Syamsuddin berkenan menerima bantuan advokasi dengan menandatangani surat kuasa,” ujarnya kepada wartawan.

Melalui surat kuasa tersebut, sambung Gurfroni, MHH PP Muhammadiyah akan segera mengambil langkah hukum baik kepada GAR ITB maupun KASN serta pihak-pihak lainnya.

Baca Juga  Soal TKA China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Rocky Gerung: Ini Ketidakadilan

“Upaya yang akan ditempuh tim advokat MHH antara lain akan menempuh langkah hukum yang tersedia guna mendapat data dan fakta yang seterang-terangnya atas tuduhan yang tidak mendasar kepada Prof Din,” ujarnya.

Tim advokat juga akan meminta kepada GAR ITB untuk menarik surat yang dilayangkan ke KASN dan meminta maaf secara terbuka kepada Din Syamsuddin.

“Hal itu sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat dan menghentikan kegaduhan yang telah ditimbulkannya,” jelasnya.

Baca Juga: Rumah Djarot Kebanjiran, Terima Kasih Pak Anies, Dapat Kiriman Ember dan Pot

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan