Gara-gara Masalah Ini, Ketua KPU Arief Budiman Dipecat

Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – DKPP memecat Ketua KPU Arief Budiman karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Arief mendampingi Komisioner Evi Novida daftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Hal tersebut disampaikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,” ucap Ketua DKPP, Muhammad saat membacakan putusannya.

Putusan DKPP ini, berdasarkan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 tentang proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang dipecat Bawaslu pada 18 Maret.

Dalam prosesnya, putusan Bawaslu yang memecat Evi dimentahkan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam perkara ini, Arief Budiman dianggap melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida mendaftarkan gugatan ke PTUN, Jakarta.

Dalam dokumen putusan yang dibagikan kepada wartawan, DKPP menyebutkan pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020.

Tepatnya, sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi Novida.

Baca Juga  DKPP Minta Penjelasan KPU Soal Kendala Input Data Hasil Penghitungan Suara Ke Dalam Sirekap

“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan Rabu (13/1/2021).

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida sebagai komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU

Dari situ, DKPP menerangkan pihak pengadu dalam perkara ini, Jupri, menggunakan dalil penerbitan surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, yang ditanda tangani Arief Budiman, tentang pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Baca Juga  Ada Wacana Penundaan pemilu, Rocky Gerung Sebut Agen Istana Masuk ke KPU Daerah

Namun, berdasarkan Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19, Surat KPU yang melegalkan pengaktifan kembali Evi Novida sebagai Komisioner adalah melanggar aturan.

Baca Juga: DVI Kembali Identifikasi Dua Penumpang Wanita Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Bernama Halimah Putri dan Agus Minarni

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan