Gde Siriana: Perubahan Statuta UI Upaya Sogok Rektor Untuk Kendalikan Mahasiswa

Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gde Siriana Yusuf/Net

IDTODAY NEWS – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta.

Sementara, aturan sebelumnya melarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN yang menggunakan kata ‘pejabat’ pada Pasal 35 huruf c Statuta UI.

Bagi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gde Siriana Yusuf, perubahan PP itu tidak lebih sebagai sebuah transaksi penyogokan.

Penyogokan yang dimaksudkan adalah di mana Rektor UI Ari Kuncoro juga aktif sebagai salah satu komisaris perusahaan BUMN.

“Saya memandang perubahan PP tersebut sebagai upaya menyogok rektor UI dengan jabatan komisaris BUMN, untuk dapat mengendalikan gerakan mahasiswa,” ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).

Menurutnya, alasan tersebut menjadi masuk akal karena beberapa waktu lalu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) memberikan gelar King of Lip Service kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga  Media Asing Prediksi Indonesia Bebas Corona 10 Tahun Lagi, Moeldoko: Berlebihan, Belajar Dulu Sini

“Apalagi setelah mahasiswa kasih julukan King of Lip Service pada Presiden Jokowi. Ini berpotensi copy paste pada statuta perguruan tinggi lainnya,” urai Gde.

Apalagi, kata Gde sebelum revisi PP ini, Ombudsman Republik Indonesia telah mengatakan rangkap jabatan tersebut maladministrasi karena melanggar Statuta UI.

PP 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021.

Baca Juga  Teddy Gusnaidi Kritik Mensos: Bu Risma, Anda Itu Bukan Menteri Jakarta

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan