Gerakan JokPro Menentang UUD, Pengamat: Pemerintah Harusnya Tegas Menghentikan Kelompok Ini

Deklarasi Komunitas Jokpro 2024 regional Banten, Sabtu 31 Juli 2021. (Foto: dok)

IDTODAY NEWS – Peneliti Utama Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho menyoroti gerakan sukarelawan Jokowi-Prabowo atau JokPro 2024.

Menurut dia, kelompok ini jelas menentang konstitusi yang selayaknya segera dihentikan oleh pemerintah.

“Sampai sekarang, UUD 1945 Pasal 7 masih mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun,” beber Catur kepada GenPI.co, Jumat (17/9).

Catur menjelaskan dengan adanya gerakanan yang mendukung Jokowi kembali menjadi presiden, tentu melanggar pasal tersebut.

Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas kepada kelompok tersebut.

“Ketika ada kelompok yang yang mencoba menentang UUD 1945, pemerintah seharusnya bisa tegas menghentikan ini, baik dari Presiden Jokowi atau melalui Menko Polhukam,” jelasnya.

Menurutnya, Menko Polhukam Mahfud MD seharusnya bisa turun tangan menindaklanjuti gerakan tersebut.

Sebab, kata dia, Presiden Jokowi sudah berulang kali menentang tidak akan kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

Baca Juga  DPR Prediksi Nama Calon Kapolri Diserahkan Presiden Pertengahan Januari 2021

“Pak Mahfud ini seharusnya lebih tegas terhadap gerakan JokPro yang jelas bertentangan dengan konstitusi,” imbuhnya.

Sumber: genpi.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan