IDTODAY NEWS – Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21) melaporkan seorang oknum polisi ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Disebutkan, oknum polisi tersebut merupakan anggota Polda Bali berinisial RCN.

Ia dilaporkan oleh korban diduga karena melakukan tindakan pemerasan.

Tak hanya itu, tindakan pemerasan itu bahkan dilakukan sang oknum polisi setelah dirinya menyetubuhi korban.

Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.

Baca Juga  WN Ukraina Datang ke Bali untuk Hindari Perang, Bikin KTP Bayar Rp 31 juta

“Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat,” katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).

Mereka bertransaksi di kamar indekos milik MIS di Denpasar.

Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS.

Baca Juga  Jakarta Kota Pertama di Asia Tenggara Peraih STA Award

RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.

“Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal,” kata dia.

Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.

Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS.

RCN juga mengambil ponsel milik MIS.

Ia meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.

Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih “uang keamanan”.

“Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000,” kata Charlie.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya laporan tersebut.

Korban, kata dia, sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali.

“Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut,” kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat.

BACA: Al Jazeera Ungkap Fakta, Ada 20 Negara tapi Hanya Indonesia yang Pesan Vaksin Covid-19 Buatan China

Sumber: Tribunnews

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan