Gerindra DKI soal Pembatasan Baru: Yang Penting Penularan COVID Putus

Foto: M Taufik (Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M Taufik sepakat DKI Jakarta diberlakukan pembatasan baru mulai 11 Januari 2021. Taufik lantas menyarankan agar pembatasan baru diberlakukan juga secara lokal.

“Ya selama untuk memutus mata rantain penularan saya kira nggak apa-apa dan Pemda DKI sendiri telah berupaya,” kata Taufik saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

Taufik mengatakan pembatasan baru ini tidak perlu terlalu berbeda dengan PSBB transisi yang selama ini dilakukan di DKI Jakarta. Meskipun begitu, dia meminta agar kebijakan ini dilakukan sampai ke tingkat RW atau kelurahan.

“Enggak mesti beda kan yang penting penularan terputus, bisa pembatasan pada tingkat lokal RW atau kelurahan kali ya,” ucapnya.

Menurutnya pemberlakuan pembatasan hingga penanganan pandemi hingga ke tingkat lokasi bisa mempermudah pengawasan.

“Ya tingkat lokal ini akan lebih mudah pengawasannya,” ujar Taufik.

Seperti diketahui, pemerintah membuat kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Daerah-daerah yang masuk kriteria tersebut wajib melakukan pembatasan kegiatan, terutama daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Adapun kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
  • tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
  • tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
  • tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%
Baca Juga  Ma'ruf Amin: Pengguna Narkoba Naik, Salah Satu Pemicunya Stres karena COVID-19

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021).

Airlangga mencontohkan, di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta hingga Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan tersebut. Di DKI Jakarta, keterisian tempat tidur sudah mencapai di atas 70 persen. Kemudian, di Yogyakarta, jumlah kasus aktif sudah di atas rata-rata nasional.

“DKI Jakarta bed occupancy rate-nya di atas 70%, untuk Banten bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70%, Jawa Tengah bed occupancy rate di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70%, kemudian tingkat kematian juga di atas nasional,” papar dia.

Baca Juga  Gatot Nurmantyo Kerap Didemo, Sosiolog: Itu Upaya Provokasi Untuk Buat Gaduh

Baca Juga: PAN soal Temuan Mensos Risma: Tunawisma Masalah Abadi di Jakarta

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan