IDTODAY NEWS – Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke polisi terkait cuitan diduga rasis. Partai Gerindra mengingatkan Abu Janda tak gagah-gagahan merasa kebal hukum.

“Soal Abu Janda ini, saya pikir pendekatannya harus rekonsiliatif. Di satu sisi jangan ada pihak yang terlalu reaktif, sedikit-sedikit lapor. Di sisi lain, jangan juga ada oknum yang petanteng-petenteng menghina orang karena merasa nggak akan tersentuh hukum,” kata Waketum Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga  Erick Thohir: Sebagai Pelayan Publik Tidak Boleh Lelah Melayani Rakyat

Habiburokhman menyebut pertikaian terkait Permadi Arya alias Abu Janda tidak produktif. Dia meminta semua pihak yang terlibat bersikap dewasa.

“Pertikaian politik berkepanjangan hanya akan menyita energi dan membuang waktu kita. Sama sekali nggak produktif,” kata Habiburokhman.

“Kita harus bersikap dewasa. Kalau memang secara politik berbeda, ya sudah kita jalan masing-masing, nggak perlu saling ejek,” imbuh anggota Komisi Hukum DPR itu.

Baca Juga  Merasa Tak Salah, Abu Janda Tuding Rocky Gerung Pelintir Cuitannya

Abu Janda dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri terkait cuitan evolusi yang diduga rasis kepada Natalius Pigai. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga  Yahya Waloni Ditangkap, Abu Janda Ucapkan Terimakasih ke Polri, Begini Katanya..

Abu Janda menyebut pelapornya punya dendam politik.

Baca Juga: Abu Janda Tak Ditindak, MUI: Terkesan Dia Dipelihara Pemerintah untuk Mengobok-obok Islam

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan