IDTODAY NEWS – Wakil Ketua Umum GP Ansor Mohamad Haerul Amri mengatakan, publik tidak perlu khawatir dengan isi pasal 2 d Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menurut Aam sapaan karibnya, Polri sudah menegaskan bahwa terkait dengan pasal 2 d Maklumat Kapolri hanya berlaku bagi konten yang membahayakan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Aam menyebutkan, konten yang dimaksud aparat kepolisian adalah yang bernuansa suku agama, ras dan antar golongan (SARA) dan provokasi yang rentan memcah belah bangsa.

GP Ansor, kata Aam, yang perlu digaris bawahi adalah saat ini negara sedang membubarkan dan melarang kegiatan FPI karena membahayakan NKRI.

Ia mengimbau kepada seluruh insan pers dan kelompok sipil untuk tidak khawatir dalam menjalankan tugasnya, sejauh tidak mengoyak NKRI.

“Sudah digarisbawahi masalah pasal (2d) yang berkaitan dengan yang membahayakan negara kesatuan, konten-konten yang berkaitan dengan SARA, provokasi dan lainnya. Kalau di luar itu gak ada yang perlu dipermasalahkan,” demikian kata Aam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/1).

Baca Juga  Munarman: Pemblokiran Rekening FPI itu Mirip Cara Zionis dan Kafir Quraisy

Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, IMPARSIAL meminta Maklumat Kapolri untuk direvisi karena dinilai melanggar konstitusi dan kaidah pembatasan Hak Asasi.

Beberapa organisasi pers seperti PWI, AJI, IJTI dan JMSI juga menyatakan sikap menolak Maklumat Kapolri karena dikhawtairkan membahayakan bagi tugas kerja jurnalistik.

Dalam Maklumatnya, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui situs ataupun media sosial.

Baca Juga: Gabung Jokowi Dan Tersangkut Korupsi, Faktor Yang Membuat Elektabilitas Gerindra Anjlok

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan