Grebek Rumah Simpatisan FPI di Sidoarjo, Aparat Gabungan Turunkan Spanduk Habib Rizieq

Situasi kawasan Petamburan III. ©2020 (Foto: Merdeka.com/Imam Buhori)

IDTODAY NEWS – Usai diumumkannya FPI sebagai ormas terlarang, petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP mendatangi sebuah rumah warga di Mojosantren, Kemasan, Krian, Sidoarjo, Rabu (30/12) malam.

Kedatangan petugas, karena rumah yang diketahui milik simpatisan FPI, Mahsyar terdapat spanduk bergambar Habib Rizieq Syihab dan bertuliskan, ‘Silahkan Ajak Semua Orang Untuk Membenci Kami Namun Ingatlah. Kebenaran Akan Sampai Juga Pada Telinga-Telinga Yang Terbuka’.

Atas hal tersebut, melalui Ketua RT 09 RW 03 Desa Mojosantren, Abdul Malik didampingi Kapolsek Krian, AKP Mukhlason dan Satpol PP serta Bhabinsa mengetuk rumah milik Magsar. Dia akhirnya keluar dan diminta melepas spanduk bertuliskan Al Habib Muhammad Rizieq Syihab itu.

“Sudah saya imbau (diturunkan) beberapa hari lalu, sejak pertama memasang spanduk,” kata Ketua RT, Abdul Malik, Rabu (30/12).

Sementara Mahsyar selaku pemilik rumah mengatakan, anaknya yang memasang banner tersebut. Lalu ia mengungkapkan, pemasangan itu hanya sebagai kecintaan kepada Habib, termasuk Rizieq.

“Ya hanya kami sebagai penggemar atau pecinta habib saja, termasuk Habib Rizieq,” jawabnya.

Di lokasi yang sama, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji menegaskan, apabila pemasangan baliho dan stiker FPI saat ini telah dilarang. Dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI adalah organisasi terlarang.

“Segala macam kegiatan dan apapun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri,” terangnya.

Oleh sebab itu, Sumardji menyampaikan pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnya yang dilarang, akan terus dilakukan secara intensif.

“Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar,” tegasnya.

Pemerintah Bubarkan FPI

Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

Baca Juga  TNI Bersihkan Atribut FPI, Ansor NU Blitar: Wajar, Mungkin TNI Sudah Gregetan

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” terang Mahfud MD.

Sebelum memutuskan hal ini, Mahfud MD memimpin rapat bersama dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara. Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate.

Hadir juga Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar serta Kepala BIN Budi Gunawan.

Baca Juga: FPI Jateng Siap Taati Komando Pusat Soal Front Persatuan Islam

Sumber: merdeka.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan