IDTODAY NEWS – Perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, berpotensi gugur di Mahkamah Konstitusi.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan selaku termohon akan tetap menyerahkan jawaban dan alat bukti kepada pihak MK. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU Kota Medan, Faisal.

“KPU Kota Medan tetap menyerahkan jawaban dan Alat Bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 Kepada Mahkamah Konstitusi. Walau pada sidang pendahuluan tanggal 27 Januari 2021 pemohon yakni Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Medan 2020 tidak menghadiri sidang,” jelas Faisal, Senin (1/2), dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Faisal mengatakan, penyerahan ini merupakan bentuk tanggungjawab mereka selaku pihak yang tergugat dalam perkara tersebut.

Mereka berharap dengan penyerahan ini maka hakim MK dapat memahami pihak yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa di MK.

“Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah memverifikasi data-data yang ada, sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan secara baik dan profesional,” pungkasnya.

Baca Juga: Menkes Ungkap Keunggulan Data KPU Untuk Basis Data Penerima Vaksin Covid-19

Baca Juga  Keberatan KPU Minta Anggaran Rp 86 Triliun, Junimart Girsang: Terlalu Fantastis di Masa Pandemi

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan