IDTODAY NEWS – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kota Medan menjadi satu perkara yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang diajukan lawan politik Menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, yaitu pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, teregistrasi sebagai perkara nomor 41/PAN.MK/ARPK/01/2021,

Dilihat dari situs MKRI.Id, di dalam akta gugatan disebutkan Akhyar-Salman memberi kuasa kepada Junaidi Tampubolon dan rekan-rekannya untuk menangani gugata PHPU pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan ini.

Dalam perkara ini, pihak Akhyar-Salman sebagai pemohon. Sementara phak termohon atau yang digugat adalah KPU Kota Medan.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Kota Medan, Zefrizal, mengaku telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) gugatan hasil Pilkada 2020 untuk Kota Medan tersebut.

“ARPK-nya sudah terbit 18 Januari kemarin,” ujar Zefrizal saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/1).

Zefrizal menerangkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi sekaligus penyampaian salinan permohonan dari MK.

katanya, salinan ARPK tersebut akan dikirimkan terlebih dahulu oleh MK kepada KPU Pusat. Setelah itu baru akan diberikan kepada KPU Kota Medan.

Baca Juga  Soal Transparansi HGU, ATR/BPN: Itu Kebijakan Negara Memberikan Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

“Mungkin akan disampaikan hari ini,” sambungnya.

Karena itu, Zefrizal belum bisa memastikan jadwal persidangan yang terkait gugatan Akhyar-Salman itu dilaksanakan. Namun sembari menunggu itu, KPU Kota Medan akan menyiapkan jawaban berdasarkan fakta perhitungan suara yang ada.

“Jadwal sidang belum kita peroleh. Sebab itu, kita akan menunggu jadwal tersebut dari MK,” ungkapnya.

“Dan nanti kami jawab maksimal berdasarkan data dan fakta,” demikian Zefrizal menambahkan.

Baca Juga  SBY Penentu Capres 2024 dari Demokrat, Wajarkan Turun Tangan Bantu AHY

Baca Juga: Citra PDIP Tambah Rusak Jika Herman Herry Dan Ihsan Yunus Terbukti Terlibat Korupsi Bansos

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan