IDTODAY NEWS – Gugatan sengketa Pilkada Serentak 2020 yang diajukan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin dan Imron Rosyadi, dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, membacakan putusan sidang yang diperoleh dari pemeriksaan saksi dan barang bukti terkait perkara sengketa yang teregister dengan nomor 001/PS.Reg/17/X/2020.

“Permohonan pemohon memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan,” ujar Parsadan membacakan poin kelima amar putusan dalam sidang Bawaslu yang disiarkan akun Youtube Abadikini.com, Sabtu (17/10).

Selain mengabulkan permohonan pasangan Agusrin-Imron, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu untuk menetapkan pasangan ini sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.

Sebab, Bawaslu dalam amar putusannya turut membatalkan berita acara rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu nomor: 1.253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 tanggal 23 september 2020.

Di mana, isi dari berita acara rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu itu ialah tidak menerima pendaftaran pasangan calon Agusrin-Imron, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga  Kegiatan KAMI Dibubarkan Di Surabaya, Pengamat: Komnas HAM Harus Turun Tangan

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon (Agusrin-Imron) sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu,” ucap Parsadan.

“Dan memerintahkan termohon (KPU) untuk menjalankan putusan ini paling lambat 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan