Habib Rizieq Akan Ditunjuk Jadi Imam Besar Front Persatuan Islam

Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

IDTODAY NEWS – Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI). Sebab, FPI tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri sejak 20 Juni 2019.

Meski sudah dilarang pemerintah, sejumlah eks pengurus Front Pembela Islam tidak berdiam diri. Mereka kemudian mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Dalam deklarasi itu, Habib Rizieq Syihab akan ditunjuk sebagai Imam Besar Front Persatuan Islam.

“Iya Habib Rizieq ditunjuk sebagai Imam Besar Front Persatuan Islam,” kata sala satu deklarator Front Persatuan Islam Ichwan Tuankota saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).

Namun saat ini, Habib Rizieq masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Selain itu ia juga dijerat kasus dugaan penghasutan.

Baca Juga  Fadli Zon Minta Eksekutor Penembakan Laskar Dibuka

Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.

Sementara dalam pernyataan sikap resmi mereka, Front Persatuan Islam meminta eks simpatisan Front Pembela Islam menahan diri dari segala tindakan yang dapat merugikan.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulis pernyataan sikap Front Persatuan Islam.

Baca Juga  Tidak Hanya HRS, Aparat Juga Harus Tegas Terhadap Putra Jokowi Gibran

Berikut sejumlah nama eks pengurus FPI yang mendeklarasikan Front Persatuan Islam:

Habib Abu Fihir Alattas

KH. Tb. Abdurrahman Anwar

KH. Ahmad Sabri Lubis

H. Munarman

KH. Abdul Qadir Aka

KH. Awit Mashuri

Ust. Haris Ubaidillah

Habib Idrus Al Habsyi

Ust. Idrus Hasan

Habib Ali Alattas, S.H.

Habib Ali Alattas, S.Kom.

H. I Tuankota Basalamah

Habib Syafiq Alaydrus, S.H.

H. Baharuzaman, S.H.

Amir Ortega

Syahroji

H. Waluyo

Joko

M. Luthfi, S.H.

Baca Juga  Selain Sarat Pengalaman, Jokowi Pilih Sandiaga Uno Buktikan Politik Gotong Royong

Sebelumnya Mahfud MD menjelaskan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi SKT. Namun sebagai organisasi tetap berkegiatan. Nah, kegiatan itu dianggap bertentangan dengan hukum.

“Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” beber Mahfud.

Ketentuan mengenai larangan kegiatan itu diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

Baca Juga: FPI Ganti Nama, Fadli Zon: Selamat Atas Lahirnya Front Persatuan Islam

Sumber: kumparan.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan