IDTODAY NEWS – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, dr Andi Tatat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, selain mereka berdua, penyidik juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka. Sehingga ada tiga orang yang dinaikan status hukumnya sebagai tersangka.

Baca Juga  Politisi PDIP Desak Pemerintah Hadir Pulangkan Habib Rizieq: Minimal Bantu Fasilitasi

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas,” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan berencana melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

“Minggu ini rencananya (pemeriksaan),” ujar Andi.

Dalam hal ini, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Baca Juga  Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Menteri KP Edhy Prabowo

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

Baca Juga: Dirut RS UMMI Dan Habib Rizieq Hingga Menantunya Ditetapkan Tersangka

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan