Habib Rizieq Dinilai Hancurkan Upaya Penanganan Covid-19, Polisi Beri Sinyal Bakal Jadi Tersangka

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah tiba di markas FPI Petamburan sekitar pukul 13.20 WIB. Kedatangan Rizieq dari Arab Saudi disambut ribuan massa dari Bandara Soekarno-Hatta, hingga ke Petamburan. (Foto: Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

IDTODAY NEWS – Kepulangan Habib Rizieq Shibab (HRS) ke Tanah Air dinilai justru menimbulkan klaster baru COVID-19. Tiap acara yang dilakukan HRS selalu mengundang kerumunan massa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengatakan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menghancurkan upaya pemerintah dalam menangani COVID-19. Menurutnya, acara yang dilakukan HRS telah membuat kerumunan massa dan menyebabkan klaster baru penyebaran COVID-19.

“Nah, tiba-tiba datang bikin kerumunan. Hancur semuanya. Lah terus, masa saya harus diam saja?” katanya, Kamis (26/11).

Ditegaskannya, kerumunan massa itu membuat usaha pemerintah memerangi COVID-19 menjadi sia-sia. Padahal, pemerintah telah menggelontorkan dana besar yang mencapai Rp685 triliun.

“Itu kalau bikin pondok, enggak tau deh sudah berapa pondok (yang terbangun),” terangnya

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menyebut, pihaknya tak pernah melarang aktivitas dakwah atau Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, syaratanya acara tersebut tidak melanggar protokol kesehatan.

Dia pun mencontohkan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Jawa Timur beberapa waktu lalu. Acara itu diikuti oleh ribuan orang. Namun, tidak melanggar protokol kesehatan, karena dilakukan secara daring.

Baca Juga  Ade Armando Akui Sudah 10 Kali Dilaporkan Ke Polisi, Tak Ditangkap Karena Ini

“Jadi semua kembali ke niatnya. Kalau niatnya buat kemaslahatan, buat kebaikan, dan tebar kasih sayang. Kalau niatnya buruk, kalau dibungkus pakai apa pun seolah-olah itu baik, cover akhlak, agama, ya akal sehat pasti bisa mengatakan,” ucapnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi memberi sinyal akan menjadikan HRS sebagai tersangka kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12) lalu. Kasus kerumunan di Megamendung telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka,” katanya.

Pihak yang berpotensi sebagai tersangka yakni penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

“Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka),” katanya.

Dikatakannya, pemilik pondok pesantren itu diduga adalah RHS. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya HRS telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan