Habib Rizieq Dinilai Sebarkan Berita Bohong, Polri: Dia Positif Covid-19 Tanggal 25 November Tapi…

Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.(Foto: REUTERS/Darren Whiteside)

IDTODAY NEWS – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Rizieq Shihab beserta menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Andi Tatat sebagai tersangka terkait kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Ketiganya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maskimal 10 tahun kurungan.

Andi mengatakan bahwa Rizieq Shihab sempat positif covid-19 pada 25 November 2020. Namun yang bersangkutan justru mengatakan sehat walafiat.

Baca Juga  PDIP Kritik Jokowi, Dianggap Sedang Jaga Jarak

“Kan diketahui bahwa (Rizieq Shihab) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun,” kata Andi seperti dilansir detikcom, Selasa (12/1/2021).

Ia juga mengatakan bahwa Rizieq Shihab telah menyebarkan berita bohong. Pasalnya Rizieq mengumumkan bahwa ia negatif Covid-19 di channel YouTube Front TV.

“Kan khusus untuk Rizieq, dia (mengumumkan) lewat Front TV. Sementara untuk RS UMMI, kan ditanya sama media nuh waktu itu, ada konferensi pers toh,” jelasnya.

Baca Juga: Besok Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Politikus PDIP Ribka: Jangan Main-main dengan Vaksin!

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan