IDTODAY NEWS – Habib Rizieq Shihab beserta menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tes swab. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka Jumat pekan ini.

“Rencana hari Jumat,” Kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).

Andi menuturkan, proses lanjutan tersangka Hanif dan Andi Tatat ditentukan setelah pemeriksaan. Dia meminta agar semua pihak dapat menunggu.

“Pemeriksaan saja belum, tunggu saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Brigjen Andi menjelaskan, Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal 10 tahun (penjara),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1).

Baca Juga  Novel Bamukmin: Habib Rizieq Shihab Sangat Berpengaruh, Balihonya Saja Ditakuti

Andi memastikan tim penyidik sudah memiliki dua alat bukti. Alat bukti tersebut, kata dia, digunakan dalam menentukan status tersangka kepada ketiganya.

“Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka,” tuturnya.

Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Politisi PKB Prediksi Listyo Sigit Prabowo Diusulkan sebagai Calon Kapolri

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan