IDTODAY NEWS – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab usai salat Jumat, hari ini (15/1).

Habib Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, saat menangani pria asal Petamburan itu.

Penyidik pada hari ini juga akan memeriksa menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, yang juga sudah berstatus tersangka kasus tersebut.

“Untuk Hanif dan Rizieq dijadwalkan (diperiksa) setelah waktu Salat Jumat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Sementara untuk pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat yang semestinya juga dilaksanakan hari ini diundur ke Senin (18/1) karena permintaan dari kuasa hukum Tatat.

“Tadi malam, kuasa hukum dr. Tatat minta pengunduran pemeriksaan ke hari Senin tanggal 18 Januari,” tutur Brigjen Rian.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas serta dr. Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus tersebut, usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.

Kasus ini bermula pada 27 November 2020 saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI, Bogor yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.

Baca Juga  Mahfud MD: Rizieq Shihab Itu Bukan Khomeini, Pengikutnya Gak Banyak, Tak Perlu Khawatir

Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat ke Polres Bogor di hari yang sama karena RS UMMI dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020. Kemudian Habib Rizieq yang seharusnya masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan untuk pergi dari RS.

Sempat beredar isu bahwa saat itu Habib Rizieq kabur dari RS. Namun asumsi itu sudah dibantah oleh Habib Rizieq.

Baca Juga  Habib Rizieq Shihab: Saya Sekeluarga akan Pulang ke Tanah Air dalam Waktu Dekat

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab termasuk kasus di RS UMMI Bogor untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.

Perkembangan selanjutnya, dua berkas perkara yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat telah diserahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diteliti kelengkapan berkasnya.

Baca Juga: 10 Hari Sebelum Meninggal, Ini Isi Percakapan Syekh Ali Jaber dengan Anaknya Al Hasan Ali Jaber

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan