Habib Rizieq Shihab yang Pernah Positif Covid-19, Berawal dari Kasus RS Ummi

Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.(Foto: kompas.com)

IDTODAY NEWS – Status kesehatan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 akhirnya terungkap. Hal itu disampaikan pihak Bareskrim Polri dalam proses penyidikan kasus RS Ummi Bogor.

“Berdasarkan analisa terhadap catatan medis yang ditemukan penyidik, menunjukkan seperti itu (Rizieq sempat positif Covid-19),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi ketika dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Dilansir dari Tribunnews.com, Rizieq diketahui positif Covid-19 pada 25 November 2020. Akan tetapi, pada 26 November 2020, Rizieq disebutkan dalam kondisi sehat.

Bermula dari kasus RS Ummi Bogor

Terungkapnya status kesehatan Rizieq yang pernah positif Covid-19 merupakan bagian dari penyidikan kasus tes usap di RS Ummi, Bogor.

Kasus tersebut bermula dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang melaporkan manajemen RS Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan tes usap terhadap Rizieq yang dirawat di sana.

Kala itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap terhadap Rizieq saat pimpinan FPI itu jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi.

Baca Juga  Natalius Pigai Datang Dukung Habib Rizieq dan Singgung Jokowi Soal Kecerdasan

Namun mereka merasa dihalang-halangi sehingga tak bisa melakukan tes usap. Atas kejadian itu, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat lalu dilaporkan bersama beberapa pegawainya oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparans dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan swab test Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C secara diam-diam di rumah sakit itu.

Diambil alih Bareskrim

Kasus yang sebelumya ditangani Polresta Bogor dan Polda Jawa Barat itu kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Dalam perjalanan kasus itu, Bareskrim telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak RS Ummi. Mereka adalah Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, dan Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama.

Kemudian, Direktur Pelayanan RS Ummi, dr Rubaedah, Manajer RS Ummi dr Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, perawat RS Ummi Rahmi Fahmi Winda.

Lalu Bareskrim juga memeriksa Kordinator MER-C dr Hadiki Habib dan Kordinator MER-C dr. Mea. Selain itu Bareskrim pun memeriksa Rizieq dan menantunya Hanif Alatas.

Pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor juga turut diperiksa sebagai saksi. Bareskrim memeriksa dr. Johan sebagai pihak yang mewakili Satgas Penanganan Covid-19.

Polisi lalu meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dugaan tindak pidana yang ditemukan yakni terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1-2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hingga akhirnya Bareskrim menetapkan beberapa tersangka terkait kasus kontroversi tes Rizieq Shihab di RS Ummi pada Senin (11/1/2021).

Tiga tersangka

Para tersangka terdiri dari Rizieq, Andi Tatat, dan menantu Rizieq Hanif Alatas.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Andi Rian.

Saat diumumkan sebagai tersangka, Rizieq beserta Andi Tatat dan Hanif Alatas juga dikenakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Khusus untuk Rizieq dia ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun. Disebarkan melalui Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers,” jelas Andi Rian.

Baca Juga  Imbas Reshuffle Kabinet, Demokrat Berpotensi Jadi Lumbung Baru Para Pemilih Prabowo-Sandi

Untuk Hanif, Andi mengatakan, perannya adalah ia diduga tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta data hasil swab test Rizieq.

“Dia (Hanif) turut membantu, membantu kasus. Pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular,” kata Andi Rian.

Sementara itu Andi Tatat tak menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (15/1/2021).

Andi Tatat sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.

“Saudara AT selaku Dirut RS Ummi berhalangan hadir karena sakit,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Pada Kamis (14/1/2021) malam, penyidik pun telah menerima permintaan pengunduran pemeriksaan dari kuasa hukum Andi Tatat. Kuasa hukum Andi Tatat meminta agar kliennya diperiksa pada Senin (18/1/2021).

Sementara, Ramadhan menuturkan, dua tersangka lainnya di kasus RS Ummi sedang diperiksa.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap MRS (Rizieq Shihab) dan MHA yaitu menantunya,” lanjut Ramadhan.

Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar, Politisi PKS: Komnas HAM Cari Posisi Aman, Terkesan Ada Tekanan dari Pihak Tertentu

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan