Namun demikian, Habib Rizieq membantah tuduhan bahwa dirinya hendak melarikan diri dan sembunyi. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq memastikan bahwa dirinya masih berada di Megamendung.
“Tidak benar ada yang katakan saya sembunyi, saya lari, tidak benar, saya tetap berada di Markaz Syariat Megamendung,” tegasnya.
Habib Rizieq kemudian mendatangi Polda Metro Jaya kemarin dan menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Setelah itu dia ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
Baca Juga: Kecewa Atas Penangkapan Habib Rizieq, Mardani: Sing Waras Ngalah
Sumber: rmol.id