IDTODAY NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sejauh ini belum belum menerima salinan Akta Registrasi Perkara Konstitusi dengan nomor registrasi perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 tertanggal Senin 18 Januari 2021 dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihal gugatan Pilkada Tangsel.

Namun demikian, pihak KPU Tangsel menyatakan sudah mempersiapkan seluruh bukti hingga pengacara dalam menghadapi persidangan gugatan.

“InsyaAllah selalu dan harus siap. Kita sudah siapkan lawyer, kita sudah susun jawaban, kronologis, dan daftar alat bukti,” tutur Plh Ketua KPU Tangsel, M Taufik MZ, saat dikonfirmasi Selasa (19/1).

Lanjut Taufik, pengacara yang dipersiapkannya merupakan salah satu kantor advokat yang sering menangani kasus di MK.

“Ya kalau lawyer dari salah satu kantor advokat yang sering beracara di MK ya, persoalan mereka mau ‘mengerahkan’ berapa orang terserah mereka. ayaknya cukup tiga saja, mengingat suasana masih pandemi covid-19 dan aturan ketat persidangan di MK,” paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Untuk alat bukti, KPU Tangsel telah menyiapkan sesuai dengan yang diajukan oleh pemohon yakni tim kuasa pasangan calon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Alat bukti sesuai apa yang diajukan pemohon,” kata Taufik.

Seperti diketahui, gugatan Pilkada Tangsel yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan telah teregistrasi atau diterima.

Baca Juga  Jansen Sitindaon: Dulu Jadi Jubir Sandiaga, Sekarang Jadi Lawan

Diterimanya gugatan kubu Muhamad-Saraswati tercatat pada Akta Registrasi Perkara Konstitusi dengan nomor registrasi perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 tertanggal Senin 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB.

Dalam akta tersebut juga dijelaskan, perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Kuasa Hukum Muhamad-Saraswati, Astiruddin Purba membenarkan kalau salinan akta dari MK juga sudah diterima.

“Salinan akta sudah kami terima. Dengan keluarnya akta tersebut artinya perkara tersebut telah resmi akan disidangkan di MK. Apa yang selama ini dipertanyakan banyak orang terkait kemungkinan tidak disidangkan karena ambang batas, itu memang sudah terjawab,” ungkap Astiruddin saat dikonfirmasi, Selasa (19/1).

Baca Juga  Bicara Soal Waktu Pemilu 2024, Mendagri: Dapat Mengakibatkan Mulai Memanasnya Suhu Politik

Direncanakan, sidang perdana dengan agenda sidang pendahuluan akan dilangsungkan pada Selasa (26/1).

“Jadi sesuai jadwal persidangan, setelah terbit perkara dengan nomor 115 sesuai informasi ke Paniteraan akan sidang tanggal 26 Januari, akan ada sidang perdana dengan agenda sidang pendahuluan,” tutupnya.

Baca Juga: Antarkan Listyo Sigit Ke DPR, Idham Azis: Ini Tradisi Baru, Internal Polri Solid

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan