IDTODAY NEWS – Majelis Hakim perkara suap izin budidaya dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 mengungkapkan bukti percakapan WhatsApp terkait arahan Edhy Prabowo untuk mempercepat proses untuk Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah.

Hal itu merupakan pertimbangan Majelis hakim saat membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Hakim Anggota II, Ali Muhtarom mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy, ada perintah dari Edhy untuk mempercepat proses perizinan budidaya dan ekspor dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega Edhy.

“Hal tersebut diperkuat dengan bukti screenshot WhatsApp antara terdakwa dengan saksi Safri dan saksi Andreau Misanta Pribadi,” ujar Hakim Ali.

Tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Edhy dengan saksi Safri terjadi pada 15 Mei 2020 sampai dengan 22 Mei 2020.

“Tanggal 15 Mei. (Edhy memberi pesan) ‘Saf, itu orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikutan budidaya lobster, Novel Esda’. Dijawab oleh saksi Safri, ‘oke bang’,” ungkap Hakim Ali.

Hakim Ali juga menungkap percakapan Edhy dan Safri pada 16 Mei 2020. Isinya, Edhy Prabowo minta stafnya menghubungi Fahri Hamzah untuk mengundang presentasi.

Kemudian pada 19 Mei 2020, Edhy kembali mengirim WhatsApp kepada Safri soal percepatan izin kepada Fahri Hamzah.

Baca Juga  Setahun Jokowi-Ma'ruf: Pelemahan KPK hingga Vonis Ringan bagi Penyerang Novel

“(Edhy ke Safri) ‘Saf, yang Pak Fahri Hamzah saya dengar mau diundur setelah lebaran. Kalau mereka sudah siap, besok segera saja selesaikan besok’. Kemudian dijawab oleh saksi Safri, ‘oke bang’,” sambung Hakim Ali.

Selain itu, Hakim Ali juga mengungkapkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Edhy dengan Andreau pada 19 Juni 2020.

“Dikirim (oleh Edhy) forwarder permohonan izin budidaya dan ekspor BBL dari PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri. Dijawab oleh saksi Andreau Misanta Pribadi, ‘siap pak ini sudah kami takenote’,” terang Hakim Ali.

Tak hanya itu, kata Hakim Ali, terdapat intervensi dari Edhy terkait izin budidaya dan ekspor BBL. Hal itu dilihat dari percakapan WhatsApp antara saksi Andreau dan Safri yang memerintahkan Arif Hariwibowo selaku Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Dirjen Perikanan Budidaya untuk mempercepat proses pemberian izin budidaya dan izin ekspor BBL kepada salah satu perusahaan eksportir BBL.

Baca Juga  Jennifer Jill Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Ditahan Polisi

Tangkapan layar percakapan WhatsApp antara saksi Andreau Misanta Pribadi dengan Arif Hariwibowo terjadi tanggal 2 Mei 2020 sampai dengan 18 Juni 2020.

“(Andreau) ‘Pak Arif, arahan dari bapak (Edhy) untuk dua perusahaan ini mohon disegerakan izin budidayanya. Satu, PT Global Samudra Makmur. Dua, CV Nusantara Berseri. Mohon dipercepat hari ini pak’ dan seterusnya kita tidak bacakan lagi sudah termuat lengkap dalam putusan,” pungkas Hakim Ali.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan