Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Seluruhnya

Suasana sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Front Prmbela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2020. (Foto: TEMPO/M YUSUF MANURUNG)

IDTODAY NEWS – Hakim tunggal Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Front Prmbela Islam (FPI), Rizieq Shihab pada Selasa 12 Januari 2020.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ahkmad Sahyuti saat membacakan putusan dalam persidangan.

Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan yang muncul di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Termohon II adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan status Rizieq sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember 2020. Pada hari itu, polisi juga menetapkan lima orang lain, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus sebagai tersangka kasus yang sama.

Baca Juga  Puji Habib Rizieq Shihab, Rocky Gerung Sebut Petamburan 'Markas Akal Sehat'

Polisi menilai Rizieq Shihab dan lima tersangka lain bertanggung jawab atas munculnya kerumunan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu. Pada hari itu, ribuan orang berkumpul di Petamburan di tengah-tengah situasi pandemi Covid-19 guna menghadiri gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW yang diinisiasi oleh FPI, sekaligus acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Baca Juga: Rapat Kerja dengan DPR, Menkes Paparkan Alur Waktu Vaksinasi Covid-19

Baca Juga  Dipo Alam: Habib Rizieq dan FPI Bukan Musuh TNI, Ingat Peristiwa 2004

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan