IDTODAY NEWS – Sejumlah pasal di dalam UU ITE diminta segera dihapus, karena dimanfaatkan untuk menangkap orang-orang yang mengkritik pemerintah.

Politisi Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, orang-orang yang ditangkap karena UU ITE rata-rata terancam hukuman di atas 5 tahun.

Salah satunya contohnya adalah ketentuan Pasal 27 ayat (3) yang mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 311.

“Kesempatan melakukan penahanan itu yang sering digunakan menangkap para pengkritik. Contoh Syahganda dan kawan-kawan,” ujar Andi Arief dalam akun Twitternya, Kamis (18/2).

“Coba dipelajari secara jernih, sejak 2014 UU ITE ini memakan korban banyak sekali orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun. Berapa banyak lagi korban akan terjerat?” sambungnya.

Maka dari itu, Andi Arief meminta DPR memperhatikan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik serta pasal lainnya yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Baca Juga  Politisi Demokrat Sebut Aksi Blusukan Jokowi Berbahaya, Ini Alasannya

“Atau menyesuaikan ancaman hukumannya dengan pasal KUHP biasa sebagai juncto. Untuk Pasal 27 merefer (merujuk) 310/311 (KUHP). Di UU ITE dihapus saja,” ucapnya.

“Karena menurut Rachland Nashidik kawan saya, nama baik tak bisa dicemarkan,” demikian Andi Arief.

Baca Juga: Hari Ini, Andi Arief Laporkan Henry Yoso PDIP ke Bareskrim Polri

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan