IDTODAY NEWS – Hari ini, Jumat (30/7/2021), Rou Suryo dan Lucky Alamsyah akan dimediasi agar permasalahan antara keduanya bisa berakhir damai.
Keduanya diundang penyidik Polda Metro Jaya atas kasus yang bermula dari serempetan mobil itu.
Langkah ini dilakukan mengacu SE Kapolri bernomor SE/2/11/2021 tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam SE tersebut, dalam penyelesaian perkara menyangkut UU ITE, lebih mengedepankan restorative justice.
Mediasi itu dibenarkan kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni. Ia menyebut, rencananya mediasi dilakukan pukul 15.00 WIB.
“Besok (hari ini) PMJ akan agendakan Bapak Roy Suryo bertemu dengan LA,” kata dia, Kamis (29/7).
Dia juga memastikan, Roy Suryo mau berdamai dengan aktor sinetron tesebut.
Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Lucky Alamsyah.
“Ada beberapa hal yang harus dipenuhi LA, dalam menempuh mediasi dengan RS,” ungkapnya.
5 Syarat
Pertama, Lucky harus meminta maaf kepada Roy Suryo dan seluruh rakyat Indonesia.
Kedua, menghapus unggahan akun Instagram miliknya terkait insiden dengan Roy Suryo, tertanggal 22 Mei 2021 yang disebut masih ada hingga saat ini.
Ketiga, Lucky harus mau menulis ulang kronologi sesuai peristiwa sebenarnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Keempat, BAP tersebut juga harus dipublikasikan di semua media baik cetak dan elektronik ataupun online.
Kelima, Lucky Alamsyah juga diharuskan mencabut laporan terhadap Roy Suryo yang dilayangkan di Polres Jakarta Timur.
Jika lima syarat itu bisa dipenuhi Lucky, maka mantan Menpora era Presiden SBY itu mau berdamai.
“Namun jika persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka kasusnya akan tetap dilanjutkan oleh Roy Suryo,” tegasnya.
Untuk diketahui, perseteruan antara Roy Suryo dan Lucky Alamsyah bermula dari insiden serempeten mobil keduanya.
Lucky kemudian mengunggahnya di akun Instagram pribadinya, kendati tidak menyebutkan nama Roy.
Setelah ramai, Roy Suryo melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Lucky Alamsyah dengan dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Lucky dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sumber: pojoksatu.id