IDTODAY NEWS – Fraksi PAN DPR RI menilai kemunculan tagar berbau penghinaan kepada DPR di Twitter pascapengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai sesuatu yang wajar. PAN menyarankan masyarakat membaca secara menyeluruh UU Ciptaker.
“Ya nggak apa-apa, itu (tagar-tagar) kan aspirasi masyarakat, ya. Yang pasti memang setiap UU yang dilahirkan oleh DPR dan pemerintah, UU apa pun itu, selalu ada pro-kontra. Nggak mungkin bangsa sebesar ini atau penduduk Indonesia sebesar ini setuju semua, pasti ada pro-kontra, dan memang biasanya UU itu yang mendekati solusi, tidak menampilkan salah satu pihak,” ucap anggota Fraksi PAN Yandri Susanto kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Yandri menekankan DPR juga tidak bisa hanya mengutamakan kepentingan buruh. Namun, dia memastikan, tidak ada hak-hak buruh yang dihilangkan.
“Iklim bisnis harus diciptakan, tapi buruh tidak ditindas, dan itu sudah tergambar kok di UU Omnibus Law. Pesangon masih ada, hak cuti masih ada. Jadi hak-hak buruh itu memang nggak ada yang dihilangkan sebenarnya,” ucap Yandri.
Menurut Yandri, yang jadi persoalan saat ini adalah pasal mana dalam UU Ciptaker yang tidak layak. Ketua Komisi VIII DPR itu khawatir masyarakat yang menolak itu membaca naskah yang belum melalui proses pembahasan.
Tapi Yandri tidak mempersoalkan jika masih ada pihak yang menolak. Apabila demikian, Waketum PAN itu mengingatkan bahwa masyarakat yang menolak bisa mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sebagai Ketua Komisi VIII sudah tiga kali kirim surat ke Baleg. Beberapa di antaranya itu, misalnya, masalah pendidikan yang tidak punya izin itu diancam 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, itu sudah dihapus, sudah nggak ada. Kemudian masalah pelaksanaan ibadah umroh, itu mau dibuka seluas-luasnya tanpa melihat agama orang yang… travel dan sebagainya itu,” papar Yandri.
“Jadi memang draf dari pemerintah itu sudah banyak perubahan. Mungkin masyarakat yang belum baca secara menyeluruh saya sarankan coba baca secara menyeluruh isi UU Omnibus Law. Kalau masih ada yang belum puas, masih ada, tadi, judicial review,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, tagar berbau hinaan kepada DPR ramai bermunculan di Twitter pascapengesahan RUU Ciptaker menjadi UU. Dilihat detikcom sekitar pukul 11.25 WIB hari ini, ada sejumlah tagar mengenai DPR yang menjadi trending topic di Twitter, mulai #DPRRIKhianatiRakyat, #DPRIMPOSTOR, hingga #OmnibusLawSampah, bahkan ada satu hashtag menggunakan kata kasar.
Pimpinan DPR pun telah merespons munculnya tagar-tagar tersebut. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menilai munculnya tagar cemoohan itu sebagai masukan bagi wakil rakyat.
“Ya DPR sebagai masukan bahwa masukan-masukan itu kan biasa, pro dan kontra. Yang pro dan kontra ini kan bukan hanya UU Cipta Kerja saja, seluruh produk UU itu pasti ada pro-kontra. Kalau kita lihat di MK itu yang digugat ada beberapa UU, lumayan banyak, jadi bukan hanya UU Cipta Kerja saja pro dan kontra,” ujar Azis di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Sumber: detik.com