Hasil Investigasi Ombudsman Jelang Pilkada, 22 KPUD Belum Distribusikan APD

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala saat ditemui di kantornya, Senin (9/9/2019).(Foto: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

IDTODAY NEWS – Hasil investigasi Ombudsman RI menunjukkan, sebanyak 22 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten/kota belum mendistribusikan alat pelindung diri ( APD) terkait protokol kesehatan jelang Pilkada 2020.

Investigasi dilakukan terhadap 31 KPUD pada 28 hingga 30 November, antara lain di KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Bangka Tengah, KPU Kabupaten Batam, KPU Kota Depok dan KPU Kota Tangerang Selatan. Kendati demikian, Ombudsman tidak menyebutkan secara spesifik KPUD mana saja yang belum mendistribusikan KPUD.

Baca Juga  Pakar Hukum: Bagus Kejagung Aktif Di Sentra Gakkumdu Dan Jaga Netralitas Pilkada

“Ini bisa menjadi suatu reminder atau alarm bagi KPU, KPUD, dan juga Bawaslu baik pusat maupun daerah untuk kemudian mempercepat kinerjanya, mempertinggi kinerjanya agar dalam waktu yang tersisa, agar sampai secara tepat waktu,” kata anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, dalam konferensi pers, Rabu (2/12/2020).

Adrianus menuturkan, dari hasil temuan investigasi tersebut muncul dugaan malaadministrasi karena Ketua KPU Daerah dinilai tidak berkompeten dalam mendistribusikan APD.

Ombudsman menggunakan Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 sebagai dasar dalam melakukan investigasi. Surat KPU tersebut mengenai kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020.

“Kami adalah lembaga yang mengingatkan bahwa sejak awal sudah memberikan wanti-wanti. Untuk itu hal yang kami potret ini harus segera dibenahi, segera direalisasi, karena harapannya adalah pilkada yang sehat, tidak menimbulkan satu klaster baru,” tutur dia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan