Hati-hati, Kominfo Patroli Akun-akun yang Unggah Konten FPI

Awas, Hati-hati! Kominfo “Mata-matai” Akun-akun yang Unggah Konten FPI. (Foto: wartaekonomi)

IDTODAY NEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menelurusi akun-akun dan konten yang melanggar dan melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan berlaku. Hal ini sebagai langkah tindak-lanjut Kominfo mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri pada 30 Desember 2020 mengenai pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).

Penelusuran tersebut juga akan mencakup website ataupun media sosial yang memuat atau mempublikasikan kegiatan FPI.

Baca Juga  Aksi Jokowi Bagi Sembako Picu Kerumunan, Novel Bamukmin: Segera Tangkap

“Kominfo pasti menindaklanjuti SKB dengan melakukan penelusuran terhadap akun-akun dan konten-konten yang melanggar dan melakukan penindakan sesuai ketentuan yg berlaku,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi melalui pesan singkat.

Sebelumnya diberitakam pemerintah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam. Seluruh kegiatannya dilarang, baik sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri pada 30 Desember 2020. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca Juga  Cerita Buzzer yang Ngaku Dibayar Demi Muluskan RUU Ciptaker

Dalam surat keputusan ini disebutkan setidaknya delapan pertimbangan serta lima dasar hukum pembubaran FPI, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

Baca Juga: Hamdan Zoelva: Tak Ada Pidana yang Melarang Penyebaran Konten FPI

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan